
Semarang TRIBUNNEWS.COM-Selama ini masih terdapat rokok ilegal di masyarakat. Selain mengganggu aktivitas bisnis yang sah, keberadaan rokok ilegal juga merugikan kepentingan negara dalam hal pajak konsumsi.
Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, Bea Cukai dan Administrasi Umum Bea Cukai Jawa Tengah terus melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal. -Pabean Jawa Tengah dan Yogyakarta menindak truk di Jalan Kaligawe Raya Semarang pada Kamis, 20/08. Sopir truk berusaha mengelabui petugas dengan membuka terpal truk, sehingga seolah-olah truk tersebut belum penuh. Jepara di Jakarta.
“Berdasarkan informasi yang diterima, sekelompok petugas bea cukai dan pajak konsumsi mulai menggeledah di sepanjang Jalan Demak hingga Semarang. Pukul 02.20 dini hari, aparat kepolisian berhasil mengamankan truk yang menjadi sasaran operasi. -Menurut sarana transportasi Dari hasil pemeriksaan, ditemukan truk berisi 45 boks rokok dengan 450.000 batang rokok di dalamnya, tanpa stempel cukai.Menurut bukti kuat, nilai barang yang dicurigai diperkirakan mencapai 459 juta rupiah, dan potensi kerugian negara yang dijaminkan diperkirakan mencapai 266.994.000 rupiah. Truk kernet dengan Insial (AJ) dan (ZP). Saat ini semua barang bukti dan tersangka dibawa ke bea cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut. Rokok ilegal ditumpuk dan dikemas di dua tempat berbeda. 19 / Gugatan yang diajukan pada Rabu 08 berhasil memperoleh 425.200 batang rokok ilegal dengan total nilai Rp 433.704.000,00.-Direktur Bea Cukai Kudus Gatot Sugen Wibowo mengatakan: “Selain berhasil menangkap rokok ilegal, Kudu Petugas bea cukai Sri Lanka juga menemukan pemanas yang digunakan dalam produksi rokok ilegal. “Kantor Pabean Kudus, informasi pemilik gedung dan pemilik rokok juga dilarang karena tidak ada orang yang tinggal di dalam gedung selama operasi.
Komentar Terbaru