TRIBUNNEWS.COM-Dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi industri publik dan nasional, pihak bea cukai akan terus melakukan berbagai tindakan dan tindakan untuk memusnahkan segala jenis barang ilegal yang berstatus barang milik negara (BMN). Pada Kamis (2/7), sebanyak 1.443 botol minuman beralkohol (MMEA), 27.600 batang rokok, dan 9.600 gram minuman hasil olahan tembakau dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. — -Finari Manan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta-Hatta, mengumumkan sejak 2019, alkohol dari berbagai negara merupakan hasil pencegahan di terminal kedatangan internasional dan terminal kargo Bandara Soetta.
“Ini adalah hasil dari dukungan kami melalui mekanisme bagasi dan transportasi penumpang antara Oktober 2019 dan Juni 2020. Berkat kedatangan di terminal, kami mengambilnya dari penumpang yang membawa alkohol dan melebihi batas legal Beban, “kata Finari.
Tuang berbagai merek alkohol dan rokok ke dalam tong untuk menghancurkannya, campur dengan cairan pembersih tanah, dan tuangkan ke dalam selokan.
Finari menjelaskan bahwa terkait pengaturan bagasi, hanya penumpang asing yang diperbolehkan. Ia berkata: “Jika satu liter alkohol dibawa dari luar negeri, jika lebih dari satu liter alkohol disita di depan pemilik atau penumpang, maka akan disita.” Di depan pusat karantina, polisi dan BPOM, otoritas bea dan cukai di Tanjung Perak (Tanjung Perak) memusnahkan hasil tangkapan yang tidak dapat memenuhi izin mereka sesuai dengan peraturan otoritas yang berwenang pada Rabu 24/6, dan mengungkapkan bahwa sebagian besar barang tersebut adalah Dilarang dan dijual kembali. Bahan pokok resmi dari Bea Cukai Negara Bagian Tanjung Perak. Benda padat lainnya, ”kata Aris. Di halaman Polsek Bengkalis, sebanyak 13,5 kilogram ganja kering yang dibungkus 14 bungkus dimusnahkan., Dan Sat Pol Air Polres Bengkalis.

“ Keterbukaan Narkotika Sinergi yang telah terjalin selama ini terlihat jelas. Kami akan terus membina hubungan baik dan berkoordinasi untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA khususnya di Kabupaten Bengkalis “, tutup Mulia (*)
Komentar Terbaru