TRIBUNNEWS.COM-Saat menjalankan fungsi pengawasan, bea cukai tidak hanya memeriksa barang impor, tapi juga moda transportasi barang tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada barang ilegal dan berbahaya yang diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.
Hengky TP Aritonang, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, menyatakan prosedur pemeriksaan fasilitas angkutan udara (boarding) merupakan prosedur yang harus terus dilaksanakan untuk memantau kegiatan kepabeanan. Henkey mengatakan: “Ini untuk mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab memasuki barang ilegal melalui udara.” Pada Senin (29/6), biji vanili mentah dibeli dari Bandara Port Moresby. Nilai impor PT Agri Spice Indonesia mencapai Rp 2 miliar. WIB. “Selain memastikan barang impor memenuhi persyaratan kami, kami juga memberikan tindakan pencegahan keamanan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal yang mungkin diselundupkan ke dalam pesawat.” (*)

Komentar Terbaru