TRIBUNNEWS.COM-Guna mengoptimalkan penerimaan pajak konsumsi negara dan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia sesuai arahan Kementerian Keuangan, pihak bea cukai terus melakukan berbagai langkah dan strategi pemberantasan rokok yang telah dibahas pada pertemuan “ Aksi Mulai Gempur 2020 ”. . Melalui online, Selasa (7/7).
Syarif Hidayat, Direktur International and Interdepartmental Customs, menjelaskan dalam tiga tahun terakhir peredaran rokok ilegal di seluruh negeri dan ASEAN menunjukkan tren yang positif. Berdasarkan Survei Rokok Ilegal Nasional yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada tahun 2018, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia sebesar 7,0%.

“Secara umum, mengingat laju peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali, jelasnya.“ Survei ini dilakukan dua tahun sekali dan dilakukan pihak ketiga. Survei tersebut sudah dilakukan sejak 2010. Dalam prosesnya, tujuannya adalah untuk menguji pajak konsumsi dan menentukan tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional, dan untuk memperkirakan pelanggaran industri yang dapat mengurangi pendapatan. Negara departemen pajak. Mempertimbangkan berakhirnya pandemi Covid-19, penyelidikan lagi terhadap rokok ilegal akan dilakukan tahun ini. Selain itu, Syarif menjelaskan bahwa berbagai peran petugas bea cukai dan pajak konsumsi di seluruh Indonesia diperlukan untuk memerangi arus barang ilegal. Ia mengatakan: “Sosialisasi, pengawasan dan pelayanan merupakan elemen penting, dan akan terus ditingkatkan ke depan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.” Ia mengatakan dalam strategi sosialisasi, pihaknya akan meningkatkan kesadaran masyarakat. Risiko penjualan dan distribusi yang diawasi memperkuat tindakan penegakan hukum, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, dan meningkatkan layanan dengan menyempurnakan regulasi di sektor barang konsumsi. -Selain itu, hasil optimalisasi bagi hasil tembakau (DBH CHT) juga akan dimanfaatkan secara maksimal di berbagai daerah untuk mendukung kegiatan terkoordinasi pemberantasan rokok ilegal. Ia menambahkan: “Kampanye anti rokok ilegal akan dimulai dari Juli hingga akhir 2020.“ Apalagi, menurutnya, berbagai tantangan pemantauan akan dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan ini. Selama pandemi Covid-19, kebijakan WFH dan PSBB berujung pada penurunan pengawasan fisik, pengurangan anggaran CHT DBH dan perubahannya, anggaran tersebut telah dialihkan ke pengelolaan Covid-19 dan pengurangan rokok legal. Volume produksi dapat mendorong konsumen rokok beralih ke produk ilegal. Untuk mendukung strategi pengawasannya, pihak bea cukai juga telah bekerjasama dengan berbagai instansi, antara lain pertukaran data / informasi dengan PT PLN, Kemenhub, Kemenkominfo dan Perpajakan untuk memperkaya data sebagai bahan analisis dan meningkatkan efektivitas pemantauan peredaran rokok ilegal. Operasi / patroli khusus dengan Polairud juga akan bersinergi. (*)
Komentar Terbaru