TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Indonesia telah menyetujui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (atas persetujuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia). Indonesia dan Australia, serta mendorong pembangunan ekonomi nasional melalui kerjasama perdagangan internasional.
Sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam Economic Partnership Agreement, telah disusun rencana penurunan tarif impor untuk Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement. Untuk mengimplementasikan regulasi ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi tambahan tentang penetapan tarif impor sesuai dengan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia” berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 / PMK.010 / 2020. Nomor PMK 82 / PMK.04 / 2020, terkait tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor sesuai dengan “Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia”.
Syarif Hidayat, Direktur Internasional dan Antar Badan Bea Cukai, mengungkapkan bahwa PMK telah diterbitkan sebagai dasar hukum dan pedoman prosedur tarif preferensial setelah persetujuan Comprehensive Economic Partnership Agreement antara Indonesia dan Australia.
“PMK telah membuat beberapa regulasi, antara lain tata cara pengenaan tarif preferensial atas impor bass laut dari Australia, dan tarif kuota khusus untuk impor dari Australia dengan 16 kode HS,” Syarif .

Menurut Indonesia - Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Australia, peraturan perundang-undangan tentang pungutan tarif atas barang impor, dan pungutan tarif atas barang impor. -Peraturan PMK berlaku untuk impor barang yang diimpor dari dokumen pemberitahuan pabean atau barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dokumen pemberitahuan pabeannya masuk ke gudang berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau kawasan ekonomi khusus. Sejak PMK ini diterbitkan, telah diperoleh nomor pendaftaran dan tanggal pabean yang telah memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai dengan hukum kepabeanan.
Mulai 5 Juli 2020, PMK 81 / PMK.010 / 2020 dan PMK 82 / PMK.04 / 2020. Untuk pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Customs Contact Center di 1500225 atau live chat via bit. ly / bravobc. (*)
Komentar Terbaru