Bea dan Cukai Sumatera Utara Hentikan Penyelundupan 400.000 Rokok Ilegal

TRIBUNNEWS.COM-Petugas bea dan cukai di Sumatera Utara kembali menghentikan penyelundupan 400.000 rokok ilegal tanpa stempel cukai. Jaksa mengajukan gugatan di Jalan Kampung Tandam Hulu Satu Medan di Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (06/12). Ada setumpuk rokok. Rokok diangkut ke Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan dua truk. Sodikin mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas bea dan cukai memantau pengoperasian mobil tersebut dan diduga memiliki ciri khas membawa rokok. J.Hulu Medan-Banda Aceh, Hamparan Perak, Delhi Sedan Regency. 400.000.000, dapat merugikan kondisi Rp.316.000.000. Selanjutnya nama mobil dan ketiga pelakunya masing-masing adalah P , RH dan S dibawa ke Kantor Pabean Kanwil Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”tambah Sodikin. Pada tahun 2007, masalah pajak konsumsi akan menghadapi denda hingga 5 tahun dan / atau denda 10 kali lipat nilai maksimum pajak terutang. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *