Selain itu, saat pandemi Covid-19, bea cukai juga memantau stabilitas harga rokok di pasaran.

TRIBUNNEWS.COM-Sebagai bagian dari upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional dari tekanan pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memantau harga transaksi pasar (HTP) melalui bea cukai, khususnya produk rokok di berbagai daerah.

Syarif Hidayat, Direktur Internasional dan Antar Badan Bea Cukai, menjelaskan kegiatan pengawasan HTP semestinya dilakukan pada Maret, namun karena keadaan darurat, penundaan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2020 sudah mereda. Selama pandemi Covid-19, petugas bea cukai tidak bisa melakukan pengawasan langsung di pasar. Ia mengatakan: “Sejak Juni, petugas bea cukai dan pajak konsumsi di berbagai daerah sudah mulai memantau langsung harga rokok di pasaran. Tentunya kesepakatan kesehatan selalu diutamakan.” Katanya.

Ia mengatakan setidaknya ada puluhan Bea cukai. HTP akan ditindaklanjuti selama kurang lebih dua minggu hingga 19 Juni 2020, dimana pihak Bea Cukai Tasikmalaya akan memantau Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya mulai Kamis (11/6) hingga Senin (15/6). Suatu kegiatan survei untuk membandingkan harga transaksi pasar. (Sale price), dan harga eceran tertera pada cap cukai rokok.

Tujuannya agar harga transaksi pasar tidak melebihi batas harga eceran yang tertera pada meterai cukai rokok. Produk rokok tersedia di jendela toko modern dan tradisional. Sebagai acuan untuk menganalisis stabilitas harga rokok di pasaran.

Survei harga rokok ini juga dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Bandar Lampung, dan Bea Cukai Meulaboh Bandera Lampung di Massachusetts. Bea dan Cukai Umere dan Ambon mendatangi Toko Ritel (TPE) yang menjual rokok di masing-masing wilayah.Toko ritel ini dilakukan dalam beberapa periode mulai tanggal 8 hingga 17 Juni 2020. Harga jual tersebut tidak melebihi batas harga eceran per batang atau gram per gram; atau kurang dari 85% dari harga yang tertera pada kupon rokok. Di sisi lain, petugas bea dan cukai terus memantau upaya peredaran dan penjualan rokok ilegal di pasaran serta melakukan kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal guna memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan rokok ilegal. Akan merugikan perekonomian negara. “Oleh karena itu, dengan memantau harga jual di pasaran dan sosialisasi terkait rokok ilegal, masyarakat berharap bisa mengikuti perubahan harga rokok di tingkat konsumen akhir dan menghilangkan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” kata Syarif. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *