Undang-Undang Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Bangladesh Soal Nilai Total Rokok Ilegal sebesar Rp 2,9 miliar

TRIBUNNEWS.COM-Sebagai bagian dari operasi rokok gemur ilegal, Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di pasaran. Dalam aksi yang dilakukan pada Sabtu (4/7), polisi menyita truk kontainer berisi rokok yang tidak dikenakan pajak. , Sulawesi Selatan. Di bawah kepedulian Tim Intelijen Bea Cukai Sulawesi Selatan dalam demonstrasi alat angkut, ternyata ada satu kontainer yang diduga berisi rokok ilegal. Pada 4 Juli 2020, tim gabungan WITA berhasil mengambil tindakan menentang proses pembongkaran kargo di Kabupaten Bone dan menangkap tersangka pemilik kargo tersebut. Parjiya menjelaskan, total nilai komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar, dan total kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh pajak konsumsi industri dan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 1,5 miliar. Barang bukti selanjutnya telah dikirim ke Pabean Makassar untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang C. ukai dan dapat menghadapi hukuman penjara 1 sampai 5 tahun. Dia menyimpulkan. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *