TRIBUNNEWS.COM – Bagian-bagian tertentu Sumatera biasanya menjadi tujuan untuk distribusi rokok ilegal yang membahayakan negara. Untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal, bea cukai dan pajak konsumsi terus bekerja. Kali ini, bea cukai regional di Sumatra utara dan Bea Cukai Lampang mengambil tindakan dan berhasil menangkap jutaan rokok ilegal.
Bea Cukai di Sumatera Utara bekerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan dan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di jalan tol Tebing Tinggi-Medan pada Sabtu (27/6). Sodikin, direktur kantor penegakan hukum dan penyelidikan kepabeanan Kantor Regional Sumatera Utara, mengungkapkan: “Langkah-langkah yang diambil oleh petugas gabungan telah berhasil memastikan 388 kasus rokok tanpa pajak konsumsi.”
Sodikin juga menjelaskan tindakan tersebut Secara kronologis, ketika Tim Aksi British Columbia dimulai, operasi penangkapan dimulai. Kantor Regional Sumatera Utara menerima informasi dari Kantor Regional Jawa Tengah British Columbia tentang pengangkutan rokok ilegal melalui Sumatera. Berdasarkan informasi ini, agen berhasil menemukan truk merah yang diduga memuat rokok ilegal.

“Kemudian tim gabungan menghentikan truk. Setelah diperiksa, tim menemukan bahwa ratusan kotak rokok tidak melekat pada pajak konsumsi,” kata Sodikin. Kemudian, dalam bentuk 388 kotak rokok, truk, peralatan komunikasi ponsel dan tiga pelaku, mereka dibawa ke Kantor Pabean Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut. 000 rokok, tetapi tidak menempel pada pajak konsumsi merek lain. Kita tahu bahwa rokok ini berasal dari Jepara dan berpeluang untuk dimuat di wilayah Palembang. Potensi kerusakan yang disebabkan oleh penyelundupan di negara ini diperkirakan mencapai 1,14 miliar rupiah. -Tiga penulis, termasuk dua nama pria yang dimulai dengan T dan S dan satu nama wanita yang dimulai dengan S, diduga melanggar ketentuan Keputusan No. 38 tahun 2007 tentang pajak konsumsi dan mengancam hingga 5 tahun dan / atau Denda maksimum harus 10 kali lipat dari jumlah cukai yang dibayarkan – di samping keberhasilan wilayah pabean Sumatera Utara, Bea Cukai Negara Lampang juga telah berhasil menghentikan peredaran 4 juta rokok ilegal dan bersikeras pada dua urutan tindakan. Esti Wiyandari, kepala Kantor Bea Cukai Banda Lampung, mengatakan: “Dua truk yang sarat dengan rokok ilegal berhasil dimuat dengan total 2,72 juta rokok dan 1.296.000 rokok ilegal. Lokasinya di sebelah Timur Desa Way Areng di Lampung dan Bakauheni di Lampang. Kerusakan yang disebabkan adalah Rs. 41 crore, dan potensi kerugian nasional yang dihindari dalam penangkapan ini diperkirakan sebesar Rs. 2 crore. Apa yang harus dicapai untuk mencapai bea cukai dan cukai Indonesia yang tinggi bertujuan. (*)
Komentar Terbaru