TRIBUNNEWS.COM-Dalam kasus epidemi Penyakit Virus Corona (Covid-19) pada tahun 2019 yang melanda dunia, termasuk Indonesia, bea cukai terus bekerja keras untuk memastikan operasi normal layanan di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu dari mereka membuktikan ini. Banda Aceh memberikan pita pajak konsumsi kepada CV Royale Group, seorang pengusaha yang memproduksi cairan vape di wilayah Banda Aceh, Jumat (17/4).

Heru Djatmika Sunindya, kepala Kantor Pabean Banda Aceh, mengungkapkan bahwa cairan vape terkandung dalam produk tembakau olahan lainnya (HPTL). Dia mengatakan: “Uap cair adalah sejenis HPTL dalam bentuk ekstrak tembakau, jadi distribusinya harus pajak konsumsi.” Remunerasi pajak konsumsi ini adalah pendapatan pemerintah tertinggi dari pajak konsumsi HTPL di daerah Bea Cukai Banda Aceh tahun ini, Rp399 798.000,00. Menjalankan bisnis secara legal, terutama di bidang produksi cair. – “Melalui bea cukai, pemerintah akan bekerja keras untuk membantu wirausahawan yang ingin melegalkan bisnis mereka, karena pada prinsipnya legalitasnya mudah,” tutup Helu.
Komentar Terbaru