
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Tarakan, bersama dengan tim Brantas dari Administrasi Narkotika Nasional Kalimantan Utara, berhasil menghentikan penyelundupan narkoba di Indonesia. Dalam gugatannya, Sabtu (9/09), petugas gabungan kepolisian berhasil memperoleh 2.000 gram obat methamphetamine. Operasi itu dilakukan oleh pejabat gabungan Pantai Selumit di Tarakan.
Direktur Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan para pejabat gabungan, informasi tentang target yang diduga membawa narkoba metamfetamin dari Tawau, Malaysia telah diperoleh. Dalam sekitar dua minggu, petugas berhasil menemukan target operasi dan terus menggunakan speedboat di perairan Selumit Pantai, “katanya.
Dari operasi, petugas berhasil menangkap tersangka dengan inisial A. ( 31). Selama perburuan, tersangka lolos dari barang bukti. “Polisi terus memburu rumah tersangka dan mencoba menangkapnya. Tersangka berusaha melarikan diri dan menyembunyikannya di rumah untuk menghilangkan bukti yang dibawanya. Selama pencarian, bukti 2.000 gram metamfetamin ditemukan, “tambah Minhajuddin. Pada tahun 2020, Tarakan Bea Cukai telah mengeksekusi dua kasus penuntutan narkoba.
Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan telah pada pertengahan Maret 2020. Berhasil menghentikan penyelundupan 1.002 gram sabu. Oleh karena itu, Bea Cukai Tarakan (Bea Cukai Tarakan) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dan psikotropika pada tahun 2020, dengan total berat 3.002 kg. Dampak merugikan narkoba. Bea Cukai Tarakan Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya dalam proses pengawasan untuk mengurangi perhatian pada tugas negara.
Dalam konteks pandemi Covid-19, Bea Cukai Tarakan selalu memprioritaskan kinerja tugas dan fungsi pabean, terutama Keselamatan dan kesehatan karyawannya ketika melakukan kegiatan pengawasan dan layanan di masyarakat. (*)
Komentar Terbaru