TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi Covid-19, Bea Cukai Juanda terus menerapkan kontrol maksimum, termasuk memantau aliran rokok ilegal untuk memastikan hak keuangan negara. Bea Cukai Juanda berhasil menghentikan upaya dengan menggantung ribuan rokok ilegal pada kaset pabean palsu, dan mereka tidak diwarnai dengan pita cukai (rokok biasa).

– Ratusan rokok ilegal adalah hasil dari penindasan oleh pejabat bea cukai Juanda dari Maret 2020 hingga Juni 2020. Setidaknya 82 merek rokok kretek berbeda ilegal.
Dalam 82 pengukuran ini, para agen memperoleh total 84 kotak rokok, termasuk 2714 pasang residu minuman keras, 27559 bungkus kartrid dan 540230 rokok.
“Ada 484.030 rokok tanpa cukai. Ada juga 56.200 rokok dengan cukai palsu,” kata kepala bea cukai Juanda kepada Budi Harjanto, Kamis (18/6). . Dia menjelaskan: “Potensi kerugian di negara adalah Rp 20 juta.” Petugas bea cukai Juanda, didampingi oleh agen PT Pos Indonesia, melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang menjadi perhatian. Dia mengatakan: “Ketika memeriksa keaslian pita cukai, pejabat menggunakan keaslian pita cukai dengan pembaca hologram dan sinar ultraviolet.” Menurut hasil pencarian, sebagian besar pengirim adalah pelanggar yang tidak dikenal. , Karena mereka tidak dapat dihubungi, dan karena kwitansi pengiriman tidak menyebutkan alamat lengkap, hanya nama kota besar, sulit untuk mengajukan panggilan pengadilan. Dia menjelaskan: “Metode yang digunakan adalah pemberitahuan bahwa penulis telah menutupi nama artikel tanpa menyebutkan alamat lengkap pengirim dan penerima. “Oleh karena itu, hasil dari proses hukum terhadap komoditas adalah: rokok ilegal adalah dalam bentuk Barang Terkendali Negara (BDN) sekarang dikenal sebagai Barang Milik Negara (BMN) -Budi menambahkan bahwa tindakan ini adalah upaya lanjutan Bea Cukai Juanda untuk menghilangkan Selama 19 negara pemberantasan co-epidemi sirkulasi rokok ilegal, ia menyimpulkan: “Ada juga 55 penuntutan pada tahun 2019. “
Komentar Terbaru