TRIBUNNEWS.COM – Kantor Pabean Daerah Khusus Kepulauan Riau berhasil mencegat potongan puzzle yang dimuat di kapal KM Putra Abadi, yang termasuk dalam kategori terlarang dan terbatas. Operasi itu dilakukan di perairan Pulau Labon Kecil pada Jumat (03/04). Kepala Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau Agus Yulianto mengungkapkan, kapal tersebut diduga menuju Singapura.

Sebelum mengambil tindakan di kapal KM. Seseorang melihat Putra Abadi di atas speedboat, dan beberapa orang di atas kapal meninggalkan fasilitas transportasi.
<< Petugas bea cukai Kepulauan Riau berusaha keras mengemudikan speedboat dan menghindari risiko merusak fasilitas transportasi.Pada saat yang sama, beberapa petugas bea cukai dari Kepri memeriksa kapal KM. Putra Abadi, "kata Agus. Setelah diperiksa, KM. Putra Abadi kosong dan penuh potongan puzzle.
Pelajari lebih lanjut tentang pemuatan dan solusi untuk pelanggaran fasilitas transportasi KM. Putra Abadi dibawa ke bea cukai regional khusus di Kepulauan Riau Kasus KM PUTRA ABADI yang memuat barang-barang LARTAS dapat dikenai hukuman pidana karena mengangkut barang-barang Lartas tanpa dilindungi oleh dokumen bea cukai, dan melanggar Keputusan No. 17 tahun 2006, yang melibatkan 1995 Amandemen Keputusan No. 10 tahun 2010. (*)
Komentar Terbaru