TRIBUNNEWS.COM-Kanwil Kepulauan Riau BC 30004 Tim Patroli Bea Cukai Maritim tanpa kenal lelah melindungi Indonesia dari penyelundupan dan berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Operasi berlangsung di atas kapal motor di dekat perairan Natuna, Kamis (25/6).
Agus Yulianto, kepala bea cukai Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa kapal KM telah diperiksa. Petugas polisi Terang Bulan IV menemukan bahwa sekitar 10 ton pasir timah tidak memiliki dokumen yang dilindungi bea cukai.

“Tiga anggota awak dan Kapten Amerika telah dilindungi oleh personel dengan bukti. Pasir timah adalah sumber daya alam yang dilarang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ekspor,” kata Argus. -Bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk Xisha, kapten dan kru, dan fasilitas transportasi KM. Terang Bulan IV dibawa ke Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Khusus di Karimun Kepulauan Riau. Agus menyimpulkan bahwa itu adalah di tengah “pandemi Covid 19”. (*)
Komentar Terbaru