Bea cukai menghapuskan peredaran rokok dan alkohol ilegal di ketiga kota ini

TRIBUNNEWS.COM-Menjelang Idul Fitri, adat istiadat memperkuat pemberantasan peredaran rokok dan alkohol ilegal di berbagai daerah. Ini sesuai dengan arahan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah produk (terutama rokok) yang terkena dampak pajak cukai ilegal pada tahun 2020. Sirkulasi berkurang 1%. -Pada Selasa (12/05), Bea Cukai Medan berhasil menyita 57 kotak berisi 912.000 batang rokok ilegal di kawasan Marelan Medan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan pertama kali memulai dengan informasi tentang dugaan jual beli rokok ilegal yang diperoleh oleh petugas Bea Cukai dan Pajak Konsumsi Medan. . “Dari situasi ini, para agen berhasil melindungi ketiga pelaku. Para petugas menyergap mobil yang mereka gunakan untuk bukti. -Setelah diperiksa, diperkirakan 912.000 rokok ilegal bernilai Rp665.640.000. Melalui operasi ini, kapas Lan Customs dapat mencegah kemungkinan kerugian hak finansial perusahaan Rp 428.640.000 Negara-Selain Bea Cukai Medan, Nibon Bea Cukai juga telah berhasil mengambil tindakan untuk memerangi rokok dan alkohol ilegal sebagai bagian dari operasi Gempur. I Wayan Sapta Dharma mengatakan bahwa petugas bea cukai Nibung berhasil menyimpan 100.000 rokok ilegal dan 29 botol alkohol, tetapi tidak mematuhi rekaman itu. “Operasi Gempur ini dilakukan di distrik Asahan. Nilai perkiraan semua komoditas diperkirakan sekitar 197 juta rupee, dan potensi negara untuk mengenakan pajak konsumsi adalah 80.696.000 rupee. “

Selain di Sumatra, bea cukai juga berhasil menghentikan peredaran alkohol ilegal di Jawa. Pada hari Sabtu (16/5), bea cukai dan pajak konsumsi berpatroli dalam rangka memastikan penghasilan. Dalam kegiatan ini, petugas berhasil Diperoleh 28 botol alkohol ilegal.

Direktur Bea Cukai Tegal Niko Budhi Dharma mengungkapkan, “Pejabat menyita alkohol dari sebuah toko kelontong di daerah Brebes. Petugas menemukan barang-barang buukti yang disembunyikan di dalam kemasan minuman rasa kaleng.

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *