Pabean Sabang dan Sintete memusnahkan barang haram senilai miliaran rupiah

TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai terus melakukan tindakan berdasarkan fungsinya melindungi industri negara dan masyarakat dari arus barang ilegal. Salah satu bentuk pelacakan kargo adalah pemusnahan kargo hasil tangkapan yang berstatus barang milik nasional (BMN).

Pada hari Selasa, 30 Juni, dari tahun 2018 hingga paruh pertama tahun 2020 setelah penegakan bea cukai di Kota Saban, penghancuran BMN dilakukan bekerja sama dengan banyak lembaga di wilayah Kota Saban. Hanif menjelaskan, rokok yang berhasil dipelihara dan diadopsi oleh Bea Cukai Sabang adalah rokok yang beredar di kawasan bebas bea Sabang, tidak ada cukai dan tidak ada label khusus daerah. Kejujuran Sabang harus tercetak di bungkus rokok. Sedangkan gula yang digugat merupakan hasil pengangkutan gula dari Kawasan Bebas Sabang oleh pihak lain tanpa pemberitahuan bea cukai yang sah.

“Terus bekerjasama dengan instansi dan masyarakat terkait, dan kami akan terus teriak.

Bea Cukai Sintete juga merusak Bea Cukai Sintete pada hari Sabtu 25/6. Direktur Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan: “Dengan pemotongan, pemukulan, pembuangan dan pembakaran sampai habis, barang-barang dimusnahkan. Danny mengatakan mulai Mei 2019 hingga Mei 2020, pengoperasian kargo masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk dan hasil operasi pasar meliputi e Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Pungkas Danny. (* )

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *