Operasi Gempur 2020, strategi bea cukai memberi tekanan pada rokok ilegal

TRIBUNNEWS.COM-Guna mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor barang konsumsi dan mengurangi jumlah rokok ilegal di Indonesia sesuai arahan Menteri Keuangan, pihak bea cukai terus melakukan berbagai upaya dan strategi pemberantasan rokok ilegal yang sedang dibahas secara online pada Selasa (7/7). Pertemuan awal “Gempa Aksi 2020”.

Syarif Hidayat, Direktur Internasional dan Antar Bea Cukai, menjelaskan bahwa di tiga negara terakhir, sirkulasi rokok ilegal di seluruh negeri dan ASEAN menunjukkan tren positif. Berdasarkan Survei Rokok Ilegal Nasional Universitas Gajada Mada 2018, peredaran rokok ilegal di Indonesia sebesar 7,0%. Dia mengatakan: “Secara umum, mengingat wilayah geografis, budaya dan struktur industri, tingkat distribusi rokok ilegal di negara ini masih relatif terkendali.” Departemen perpajakan negara. Mempertimbangkan akhir pandemi Covid-19, rokok ilegal akan diselidiki lagi tahun ini.

Selain itu, Syarif menjelaskan bahwa di semua wilayah Indonesia, petugas pajak dan cukai perlu memainkan berbagai peran untuk menghilangkan aliran barang ilegal. Ia mengatakan: “Sosialisasi, pengawasan dan pelayanan merupakan elemen penting, dan akan terus dihentikan ke depannya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.” Ia mengatakan dalam strategi sosialisasi, hal ini akan meningkatkan edukasi masyarakat tentang rokok ilegal. Risiko penjualan dan distribusi yang berada di bawah pengawasan juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dengan memperkuat tindakan penegakan hukum, dan meningkatkan pelayanan melalui penyempurnaan regulasi di bidang pajak konsumsi.

Selain itu, Dana Bagi Hasil Produk Tembakau (DBH CHT) akan dioptimalkan di setiap wilayah secara maksimal sehingga mereka dapat mendukung kegiatan terkoordinasi untuk memberantas rokok ilegal. Dia menambahkan: “Operasi peledakan rokok ilegal akan dimulai dari Juli hingga akhir 2020.”

Menurutnya, akan ada berbagai tantangan pengawasan dalam menjalankan tugas tersebut. Selama pandemi Covid-19, kebijakan WFH dan PSBB mengakibatkan penurunan pengawasan fisik, pengurangan anggaran CHT DBH dan perubahannya, yang telah dialihkan ke pengelolaan Covid-19 dan pengurangan rokok legal. Volume produksi dapat mendorong konsumen rokok untuk beralih ke produk ilegal. Dengan mendukung strategi pengawasannya, bea cukai juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, terutama pertukaran data / informasi dengan PT PLN, Kementerian Transportasi, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Perpajakan, untuk memperkaya data sebagai bahan analitis dan meningkatkan efektivitas pemantauan distribusi rokok ilegal. . Operasi / patroli khusus dengan Polairud juga akan mencapai sinergi. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *