TRIBUNNEWS.COM-Menjelang pemulihan ekonomi nasional, pemerintah terus bekerja keras untuk mempertahankan pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan kesejahteraan.
Selama pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memberikan berbagai insentif keuangan dan prosedural melalui bea cukai untuk mengembalikan penurunan kinerja ekonomi karena dampak virus korona dan mendukung dunia bisnis sehingga tidak akan Memburuk.
Menurut data pada tanggal 2 Juni 2020, total nilai impor fasilitas impor keuangan yang digunakan untuk mencegah Covid-19 adalah Rp3.848.141.994.004,75 (Rp3,84 miliar), di mana masker dan produk impor lainnya adalah yang paling banyak. Sebanyak 133.140, 117 buah dari berbagai negara. Terkait fasilitas yang digunakan oleh importir, antara lain program subsidi untuk yayasan / lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh pemerintah pusat / daerah (PMK 171), pelanggaran tindakan Covid-19 (sesuai dengan surat terlampir A (PMK 34) ) Dan non-instalasi. Sistem tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM) dan pajak konsumsi, dibebaskan dari PPN dan PPnBM, dan pembebasan pajak 22 PPh. Sejak 13 Maret 2020 hingga 2 Juni 2020, total nilai pembebasan pajak mencapai Rp.848.000.065.722 (Rp848 miliar), termasuk pembebasan BM sebesar Rp.390.522.910.569, belum termasuk Rp.282.157.292.481 Pajak pertambahan nilai dan PPnBM, serta pembebasan PPh 22 de Rp. 175 319 862 672.

Selain itu, dalam program Surat Keterangan Asal (SKA), fasilitas impor juga diberikan dengan negara mitra ASEAN. Dibandingkan dengan total impor valas pada tahun 2020, rata-rata volume impor yang menggunakan SKA adalah sekitar 33%, merupakan 52,37% dari total nilai valas yang diimpor dengan menggunakan SKA. Impor pangan yang termasuk dalam 10 produk yang diimpor melalui SKA adalah gula dan kembang gula dari ASEAN (tabel D), Australia (tabel AANZ), China (tabel E) dan India (tabel AI). Dari sisi fasilitas, bea cukai juga memberikan kondisi relaksasi bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas kawasan berikat (KB) dan fasilitas impor dan ekspor (KITE). Sejak 1 April hingga 27 April 2020, total nilai insentif perpajakan yang diberikan dalam bentuk pembebasan pajak mencapai Rp 882.637.858.209 (Rp 882,63 miliar) sebagaimana diatur dalam Pasal 22. 19. Khususnya sebagai bahan dasar pembuatan hand sanitizer dan disinfektan. Pada 1 Juni 2020, total pembebasan etanol adalah 82.616.950 liter, senilai Rp 1.652 miliar. Penerima manfaat termasuk bagian komersial (19,41%) dan bagian non-komersial (53,55%).
Pada tanggal 31 Mei 2020, 82 pabrik juga telah diberikan cukai dan relaksasi produksi rokok.Pabrik-pabrik ini telah menyerahkan dokumen penangguhan cukai selama 90 hari.Nilai pajak total cukai adalah 18,1 triliun rupee, termasuk delapan kategori. Satu kategori (Rp.14.7). Triliun) pabrik rokok, 67 pabrik rokok kelas dua (3 dan 3 triliun yuan) dan 7 pabrik rokok kelas tiga (0,019 triliun).
Bea cukai berjanji untuk melayani masyarakat 24/7 dan melalui kenyamanan Dan relaksasi politik menyediakan berbagai fasilitas selama pandemi Covid-19 dan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal.
Untuk pengguna layanan dan publik yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda tidak dapat menghubungi Pusat Kontak Pabean 1500 225 (obrolan web waktu-nyata via bit.ly / bravobc) atau melalui media sosial @beacukairi. (*)
Komentar Terbaru