TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai Teluk Nibung memadamkan 3.907.583 rokok ilegal dan 683 tas pakaian bekas di gudang bea cukai dan konsumen di Desa Baganasahan, Distrik Tanjungbalai, Distrik Asahan pada hari Rabu (Rabu). Item ini telah menjadi milik nasional (BMN). 6/5).

I Wayan Sapta Dharma, kepala Bea Cukai Nibon Bay, menjelaskan bahwa barang-barang ini berasal dari tim polisi yang membom rokok ilegal, penumpang dan kru bagasi, dan mengekspor kapal kargo melalui operasi pajak konsumsi.
Hancur di Itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Tanjung Barai dan Belawan. Memang, beberapa komoditas yang dihasilkan dari penuntutan sudah di dermaga Kantor Pabean Daerah Sumatera Utara di Belawang. Sirkulasi 225 botol alkohol tidak diperbaiki dengan selotip. Dia mengatakan bahwa ini adalah pajak konsumsi palsu atau rekaman pajak konsumsi. Sementara itu, dari pengawasan terminal penyeberangan dan kapal ekspor, petugas Bea Cukai dan Pajak Konsumsi Teluk Nibon berhasil mencegat 683 kantong baju bekas, 11 kantong barang plastik, kata Wayne, bantal, 40 botol susu, suku cadang untuk mobil bekas / motor / Asesoris 28 buah, 1 dus sepatu, 1 kantong siwak kayu, 9 buah handphone, 1 dus parang dan 10 dus obat-obatan menjelaskan: “Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rs 7.141.560.400, karena adanya pajak konsumsi, pajak impor dan pajak impor. Potensi kerugian negara adalah Rs 2.344.549.800. ”I Wayan .
I Wayan menambahkan bea cukai. Selain menjalankan usaha di bidang perpajakan nasional (pemungut pajak), juga sebagai pelindung masyarakat dan pendampingan industri, perlindungan masyarakat dan Pesaing bisnis yang sehat. Dia menyimpulkan: “Mengimpor dan mengedarkan barang ilegal dan berbahaya, dan terus bekerja keras untuk mengedukasi masyarakat.” (*)
Komentar Terbaru