TRIBUNNEWS.COM-Pabean DIY Jawa Tengah memberikan pengurangan bea masuk (BM), pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan pembebasan bea masuk (PPh). Pasal 22 digunakan untuk kepentingan umum PT. komoditas. Ungaran Sari Garments (PT.USG).
Fasilitas ini diberikan karena perusahaan menyumbangkan 10.000 lembar. Perkiraan harga masker wajah non-medis yang diadakan di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada hari Jumat, 17 April 2020 adalah 40 juta rupiah Indonesia. Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, menyambutnya dengan hangat dan berterima kasih atas bantuannya yang akan datang dan memberikan saran kepada perusahaan.

“Bantuan semacam ini merupakan aset besar bagi masyarakat Jawa Tengah. Terima kasih kepada semua pihak adat yang telah membantu. Ini kesempatan yang baik. Selama masih ada pekerja dan perusahaan, saya sampaikan kepada perusahaan bahwa perekonomian kita tidak terlalu baik. Oke, jadi saya minta agar hubungan pekerja dan pengusaha benar-benar memahami situasi ini. Perlu komunikasi yang intens dan pemerintah akan memberikan kemudahan. Saya berharap kedepan tidak ada PHK. Cipto juga berterima kasih kepada pihak bea cukai atas dukungan dan fasilitas yang diberikan. ” Terima kasih atas dukungan dan bantuan pihak bea cukai sehingga kami dapat memberikan bantuan berupa masker ini melalui fasilitas PMK-171 agar dapat kami lepas untuk pembuatan masker. , TVA dan PPh. Karena kita daerah tempelan, maka bahan masker yang kita sumbangkan semuanya diimpor, makanya kita mendapat banyak bantuan selama proses pemasangan. Ia mengatakan: “Kami akan segera mendapatkan prosedur otorisasi pemasangan peralatan dalam satu hari.” Ungaran Sari Garment merupakan perusahaan yang mendapat fasilitas kepabeanan berupa bea masuk dan pembebasan bea masuk (PDRI). Menkeu No 171 / PMK.04 / 2019 menetapkan itu untuk kepentingan umum atau sosial, ”jelasnya. -Pabean berjanji akan bersiap bekerjasama dengan pihak manapun dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (*)
Komentar Terbaru