Wabah Covid-19, bea cukai menemukan perubahan tren perdagangan narkoba

TRIBUNNEWS.COM-Selama pandemi Covid-19, bea cukai melihat adanya perubahan cara masuk pengedar narkoba ke Indonesia.

Jika dulu masih memungkinkan untuk menyembunyikan narkotika di tubuh dan menyembunyikannya di bagasi penumpang, modus yang merupakan modus operandi yang paling umum digunakan oleh penyelundup, kemudian baru-baru ini penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor Model (NPP) telah bertransformasi menjadi produk pos / transportasi. . Akhir Maret lalu, setelah penutupan jalur melalui Bandara Internasional Niagara Hussein Sastra, peredaran narkoba beralih ke angkutan barang melalui Kantor Pos Bea Cukai Bandung, “kata Kantor Pos Bea Cukai, Jumat. Jumat (19/6), penanggung jawab Kantor Bea Cukai Bandung. Dwiyono Widodo. Dwiyono menjelaskan bahwa antara 1 Januari 2020 hingga 18 Juni 2020, Bea Cukai Bandung, Kantor Pabean Jabar, Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Wan Upaya tersebut digagalkan oleh tim intersepsi yang dibentuk Polres Long, Polres Karawang dan PT Pos Indonesia. Penyelundupan PLTN melalui pos dan kiriman bea cukai. Bandung melakukan enam tindakan.

Sebanyak 1.962 gram sabu berhasil dihindarkan, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA dan 22 gram 5F-MDMB-PICA.Semua narkotika merupakan narkotika tipe I berdasarkan penomoran Permenkes tahun 2020, diantaranya EMB-FUBINACA, 5F-EMB- PINACA dan 5F-MDMB-PICA digunakan sebagai bahan baku dalam Gorilla Tobacco Dwiyono melanjutkan: “Jenis barang yang salah diberitahukan diimpor dengan cara yang salah dan disembunyikan di dalam paket pengiriman. Selain itu, bukti dan tersangka akan dikembangkan lebih lanjut.

Sinergi yang diciptakan oleh tim pelarangan menyelamatkan ± 18.725 nyawa (dengan asumsi satu orang dan tujuh orang dapat mengkonsumsi satu gram) -Tidak hanya di Bea Cukai Bandung, pada hari Jumat di Bekasi, pembatalan perdagangan melalui jasa transportasi dimulai Kegiatan Narkoba (06/12) Sinergi antara Narkotika Cabang Mabes Bea Cukai, Bea Cukai Bekasi dan Polres Metro Bekasi mencegah pengiriman paket Haidar Baqir Azhar dari Medan ke Beka melalui jasa angkutan JNE di provinsi Bian Ma, dimana Berisi 66,3 gram ganja kering.

– Penegakan dilakukan melalui eksekusi di rumah penerima CD), dan pemilik barang, kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Metro Bekasi untuk keterangan lebih lanjut. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *