Ini adalah potret kapal bea cukai di Teluk Bayur

TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka pelaksanaan hukum kepabeanan dan undang-undang pajak konsumsi, bea cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi pihak berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana transportasi di laut atau di sungai, serta berhak membawa kendaraan ke dalam pabean atau tempat lain untuk diperiksa. Ketentuan ini tunduk pada Pasal 90 dan Pasal 91 UU Kepabeanan. Dia menjelaskan, “Bea Cukai Bayur tidak terkecuali. Tim patroli laut bertugas mengawasi perairan Sumatera Barat. Ini jalur utama masuk dan keluar kawasan pabean,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria, Senin (Juni). 15) mulai menjelaskan tentang patroli maritim dan navigasi kapal yang dilakukan oleh stafnya. -Hillman mengatakan tujuan berlayar atau pemeriksaan sarana transportasi dari luar daerah pabean adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta pengawasan terhadap semua barang yang masuk dan keluar Indonesia. Sebagai lembaga yang berwenang menginspeksi kedatangan sarana angkutan laut, pihak bea cukai harus mengetahui dan memahami modus operandi penyelundupan, “ujarnya. Perairan Telukbayur, Bungus, Sungai Pisang, dan Sirandah. Pemeriksaan kapal juga telah dilakukan untuk memastikan orang asing masuk ke Indonesia. Kapal-kapal di wilayah tersebut tidak membawa barang berbahaya dan melanggar ketentuan. Selain itu, kapal yang diperiksa juga tidak membawa barang berbahaya dan melanggar ketentuan sehingga bisa terus berlayar. Pemerintah menganjurkan, ”tambah Hillman. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *