TRIBUNNEWS.COM – Wabah Penyakit Corona (Covid-19) pada tahun 2019 telah mendorong orang untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyebaran virus ini, salah satunya adalah membiasakan diri dengan membersihkan tangan dengan sabun dan 70% pembersih tangan dengan alkohol. Menyikapi situasi tersebut, pemerintah telah membebaskan pajak konsumsi ethanol melalui bea cukai, yang digunakan sebagai bahan baku / bahan penolong pembuatan disinfektan tangan, disinfektan permukaan, dan pengawet. . /PMK.04/2019 dan Keputusan No.43 / BC / 2017 tentang Administrasi Umum Kepabeanan. Kantor pelayanan bea cukai di seluruh Indonesia juga harus mempercepat pelayanan teknis terkait dan konsultasi untuk membebaskan pajak konsumsi. Bea Cukai Yogyakarta menerapkan Covid 19 pada PT Madubaru, produsen ethanol, melalui Menteri Keuangan Kep-137 / BC, Maret 2020 Perpres 23 April 2020 tersebut, memperoleh pembebasan pajak konsumsi etanol, dan produksi hand sanitizer kini sudah dimulai. Hengky Aritonang, Kepala Bea Cukai Yogyakarta, mengatakan Rabu (25/3): “Kami membantu PT Madubaru memberikan kepemimpinan dan dukungan untuk memastikan pembebasan pajak konsumsi etanol. Hal ini untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha industri dalam negeri, karena merupakan produk non-konsumen utama. Etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan produk dapat dibebaskan dari pajak konsumsi. “

PT Madubaru, juga menurut Hengky, telah dibebaskan dari kuota kuota. Sebanyak 1 juta liter etanol murni hanya dapat digunakan untuk produksi Bahan mentah atau bahan pembantu untuk produk jadi yang tidak bertema. Jelaskan dalam bentuk pembersih tangan (alkohol 70%). Produsen pabrik atau tempat penyimpanan etanol dapat mengajukan persyaratan pajak cukai berdasarkan pesanan dari instansi pemerintah dan LSM terkait Covid-19. Perintah dari instansi pemerintah cukup untuk menyampaikan pernyataan dari manajemen instansi pemerintah yang menyatakan bahwa ethanol akan digunakan untuk mencegah dan mencegah Rouleau Covid-19. Sementara jika perintah dikeluarkan oleh lembaga swadaya masyarakat, surat rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sudah “cukup,” jelas Hengky.
19, Bea Cukai Hong Kong telah mengeluarkan surat edaran kepada direktur. Tanggal Administrasi Umum Kepabeanan No. SE-04 / BC / 2020 adalah 17 Maret 2020. Bagi yang membutuhkan “informasi” lebih lanjut, silakan hubungi contact center bea cukai melalui live chat di Linktr.ee/bravobeacukai, “ujarnya. (*)
Komentar Terbaru