TRIBUNNEWS.COM-Seperti tak pernah kekurangan hikmah, berbagai cara telah Anda gunakan untuk mengirimkan rokok ilegal untuk mendorong perkembangan bisnisnya. Setelah para pejabat menggagalkan upaya truk sebelumnya, mereka sekarang mencoba menggunakan mobil penumpang dalam bentuk bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP). Tujuh bungkus rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah yang diangkut dengan bus di Pati-Pekanbaru disimpan oleh petugas Bea Cukai DIY Jawa Tengah pada pukul 19.00 pada Senin 04/20. WIB, di Jalan Kaligawe Raya. Kota Semarang, Jawa Tengah
Kepala Penegakan Hukum dan Penyidikan Bupati DIY di Jawa Tengah, Jawa. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi peristiwa dan cara penggunaannya.
“Dari informasi yang kami terima, ada dugaan rokok ilegal di bus AKAP dengan ciri-ciri tertentu. Bus tersebut akan diberangkatkan dari Patty menuju Pekanbaru, Sumatera. Kemudian kami langsung mencari kendaraan di Di mana. Setelah sekian lama, polisi akhirnya berhasil menindak, “kata Arif, sebelum menambahkan cara yang digunakan relatif baru.
“Pengirim mengemas rokok ilegal dalam kertas pembungkus yang tidak biasa. Kali ini, rokok tersebut dikemas dalam kotak kardus segi delapan atau segi delapan dan disuruh memuat bingkai. Tergantung bentuknya, bingkai boleh disertakan. Dikatakannya, mereka juga mengirimkan pos dalam jumlah kecil, berbeda dengan pengiriman curah biasa ke luar Jawa yang nilainya diperkirakan Rp.81.192.000,00, sehingga potensi kerugian negara yang diawetkan sebesar Rp47.228. 272.00 .
Saat ini barang hasil gugatan dapat diproses lebih lanjut dari DJBC Jawa Tengah DIY. Pada saat yang sama, menurut catatan sopir bus sementara berinisial S, diketahui bahwa pengirim memberitahukan bahwa paket tersebut dilengkapi dengan bingkai. Rencananya paket tersebut akan dibawa ke Pekanbaru dengan harga Rp 150.000 per paket. S mengaku belum mengetahui isi paket tersebut sebenarnya dan mengaku senang menerima setoran tersebut karena jumlah penumpang saat ini semakin berkurang. – Bukan hanya Pabean Provinsi Jawa dan DIY berhasil menghentikan pengangkutan rokok ilegal, namun Bea Cukai Kudu juga turut andil. Hal yang sama.Pada Selasa (21/4), petugas Bea Cukai Kudus berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal yang seharusnya dikapalkan. Waktu terhenti. Cukai Kudus mengetahui dari masyarakat bahwa seseorang menggunakan mobil untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera turun ke lokasi untuk penelitian dan tindak lanjut. Setelah beberapa saat, tim Mobil itu ditemukan dan dia diberitahu hingga mobil itu berhenti di stasiun pengiriman barang, ”kata Gatot. Dan mobil. Tim menemukan bahwa rokok sudah siap. Distribusi, tidak dilampirkan pada stempel pajak konsumsi. Rokok ini sebaiknya dibundel setelah diproduksi dan siap dipasarkan. Stempel cukai merupakan bukti cukai, karena rokok merupakan barang cukai.
Beberapa gulungan suci dikemas dengan rokok ilegal, dan total 96.000 batang telah dikonsumsi. “Perkiraan nilai semua rokok ilegal ini adalah Rp97.920.000, menghemat potensi kerugian negara sebesar Rp958.720,00. Buktinya rokok ilegal yang digunakan untuk mengangkut mobil pelaku AMA (33) dan Geto menambahkan bahwa MI (33) Pergilah ke Kantor Pabean Kudus untuk pemeriksaan dan pemeriksaan keamanan lebih lanjut. Pihak bea cukai juga akan mewaspadai upaya pengiriman dengan cara ini.

Penjualan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bagi masyarakat, terutama di daerah yang luas tersebut. Populer.Menangguhkan anggaran yang besar untuk mencegah dan mengendalikan epidemi ini, namun para pelaku kejahatan rokok ilegal justru memanfaatkan situasi ini dan mencari keuntungan pribadi dengan mencuri hak-hak negara dan masyarakat. (*)
Komentar Terbaru