TRIBUNNEWS.COM-Di tengah pandemi Covid-19 global, pihak bea cukai dan bea cukai terus bersinergi menjaga perbatasan Indonesia dari barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai Khusus Kepri, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Bea Cukai Belawan berhasil menghentikan penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen pabean impor yang sah. -Isnu Irwantoro, Kepala Humas Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Aceh, mengungkapkan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 ton dari Thailand pada Kamis di Perairan Air Masin, Aceh. Kucai yang dikemas 650 karung, masing-masing seberat 20 kg, ditindak (30/4). “Keberhasilan kegiatan penyelundupan ini tak lepas dari informasi dari Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Aceh yang dirilis Rabu. (29/4) Diserahkan ke kapal tim khusus Patroli Bea Cukai BC 20005, “kata Isnu. , Bea Cukai Aceh menginformasikan bahwa kapal sasaran membawa bawang merah ilegal. Tim patroli kapal patroli BC 20005 yang memimpin operasi patroli laut Sriwijaya Net di pantai timur provinsi Aceh segera melakukan pencarian. Dia menjelaskan. Kemudian anggota satgas mengejar kapal sasaran. Akhirnya lambung kayu yang diberi nama KM Rajawali GT 15 tersebut sandar dan diperiksa oleh petugas legal yang bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut. Satgas menindak kapal, kargo dan awak kapal, ”jelasnya.

Nilai total bawang merah ini diperkirakan Rp 390 juta, dan potensi kerugian departemen keuangan negara Rp 135,5 juta. -Saat ini, empat awak yang diduga KM Rajawali saat ini ditahan di Rutan Kuala Simpang di Aceh Tamiang. Pada saat yang sama, dokumen tersebut diserahkan ke Bea Cukai Kuala Langsa untuk penyelidikan dan pemrosesan lebih lanjut.
“Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Nomor 17 Tahun 2006. Ia menyimpulkan:“ Pidana minimal satu tahun, paling lama sepuluh tahun, dan pidana maksimal 50. Milyar”.
Komentar Terbaru