TRIBUNNEWS.COM-Meskipun epidemi Covid-19 meningkat, bea cukai masih memantau aliran barang ilegal di berbagai daerah.
Pengawasan terus-menerus melibatkan produksi berbagai kargo ilegal. Dalam rangka membuktikan pentingnya perlindungan masyarakat dan bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi badan, bea cukai juga melakukan pemusnahan barang yang ditangkap.
Pada hari Rabu (17/6), bea cukai Cikarang dan Sidoarjo memprakarsai tindakan hukum terhadap barang-barang dalam bentuk menghancurkan rokok, alkohol, cairan dikabutkan dan tembakau iris ilegal. Bea Cukai Cikarang melakukan pemusnahan ikan yang ditangkap selama periode 2018-2019. “Sebanyak 96.300 batang rokok, 36 botol cairan vaping dan 1,2 kg tembakau yang diiris secara ilegal. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 27.850.000., Kami menghancurkannya pada kesempatan ini, ”kata Deny Isworo, Kepala Bea Cukai Cikarang.

Di saat yang sama, Bea Cukai Sidoarjo juga menghancurkan 6,9 juta batang rokok dan 42,9 liter minuman beralkohol ilegal. Direktur Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, dari Oktober 2019 hingga Maret 2020, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai 2,55 miliar rupiah. Barang Pontianak, cukai dan cukai, adalah barang hasil proses pengadilan, antara lain 1.219.301 rokok ilegal, 138 bola press, dan 374 mainan pribadi yang dituntut selama 2018-2019.
Kepala Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan: Perusakan semacam ini merupakan tanggung jawab pembuangan kargo yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang dan mencegah penyalahgunaan barang yang disebabkan oleh tindakan. “
Pada hari yang sama, Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang dalam operasi September 2019. -Maret 2020.” Ia mengatakan, total ada 157 pemanas, 5 alat penggiling, dan 30.232 meterai cukai palsu. Dan 11.916.134 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai komoditas 7,32 miliar rupee, dan potensi kerugian nasional 5,01 miliar rupee. . -MM H. Musthofa, SE. MM atas nama Panitia Kesebelas DPR, dan Padmoyo Tri Wikanto selaku Kepala Daerah DJBC Jateng dan Kanwil DIY turut serta dalam kegiatan pemusnahan tersebut-Musthofa pada kesempatan ini menyampaikan: “ Terima kasih untuk semua yang terkait Dari segi sinergi selama ini, hal ini dapat menekan angka peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah bekas pemukiman penduduk. Musthofa menjelaskan, Pati diperkirakan turun 1% pada 2020. (*)
Komentar Terbaru