TRIBUNNEWS.COM-Terus memajukan aksi pemberantasan rokok ilegal.Pada tahun 2020, bea cukai berbagai wilayah pengawasan kembali berhasil mengamankan total jutaan rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Pabean Bandar Lampung Sabtu (26/7) lalu dan Detasemen Gendarmerie (Subdenpom) Kota Lampang berkolaborasi memeriksa sarana pengangkut truk di Pelabuhan Bakauheni. Kepala Dinas Bea dan Cukai Lampung Esti Wiyandari berhasil mengadili pejabat bea cukai dan pajak konsumsi berdasarkan informasi publik jadwal kecelakaan dini truk WIB pada 01.20.

“Truk itu kedapatan membawa rokok dan diikat dengan stempel cukai palsu. Sebanyak 736.000 batang rokok.” Ia menambahkan, total nilai komoditas tersebut sekitar Rp. 750.720.000, potensi total kerugian negara Rp. 334.880.000 .
Semua bukti dalam gugatan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kota Lampang untuk dipelajari lebih lanjut.
Selanjutnya, Biro Bea dan Cukai Pajak Barang Konsumsi juga memperoleh 1.700 batang rokok selama operasi Gempur dari 28 hingga 30 Juli, dengan total kerugian 796.000 rupiah. Karenanya, pada Juli 2020, jumlah rokok yang ditangkap secara ilegal dari Cukai Bea Cukai Meulaboh telah meningkat menjadi puluhan ribu, dengan potensi kehilangan identitas melebihi Rp70 juta. Juli 2020. Total kerugian nasional akibat penangkapan tersebut mencapai Rp 280.744.100.
Direktur Bea Cukai Malang Latif Helmi (Latif Helmi) mengatakan, dengan informasi dan pemberitaan publik, melalui aplikasi rokok ilegal (Siroleg) independen, petugas Bea Cukai Kota Malang melakukan penyortiran. -Poin utama menjual rokok ilegal tanpa stempel pajak konsumsi.
Tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penelitian selanjutnya pihak Bea Cukai Malang. Latif mengatakan: “Kami tidak akan segan-segan memberikan informasi tentang keberadaan rokok ilegal, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu kami memerangi peredaran rokok ilegal.”
Sementara itu, adat istiadat Gidiri Cobalah untuk memastikan keamanan. 124.656 batang rokok tanpa cukai. Total nilai barang pada Senin (3/8) diperkirakan mencapai 111,5 juta rupiah. -Susanto Prihartono, Kepala Divisi Mekanisme Operasional Pajak Bea dan Konsumsi Kediri, menjelaskan sebagai bagian dari operasi tersebut, pihaknya telah mendapat informasi tentang apa yang disebut peredaran rokok ilegal dari masyarakat. . Susanto mengatakan: “Pejabat juga secara acak mendatangi beberapa toko dan kios untuk mengecek rokok yang dijual di pasar.” -Tidak hanya dalam hal tindakan yang dilakukan, tim bea cukai Kediri juga menyadarkan para penjual rokok mengenai tanda cukai dengan berbagai Rokok dengan kupon pajak konsumsi, rokok dengan meterai pajak konsumsi bekas, dan rokok dengan meterai pajak konsumsi palsu.
“Saya berharap melalui edukasi yang kami berikan, mereka akan menolak siapa pun untuk memberikan rokok ilegal, dan mereka juga dapat memberikan informasi kepada kami,” harap Susanto.
Ia menambahkan melalui kegiatan represif ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pencipta rokok ilegal, sehingga lalu lintas dapat terus menurun. (*)
Komentar Terbaru