TRIBUNNEWS.COM-Kantor Wilayah Pusat Kota Yogyakarta, Jawa dan Bea Cukai KPPBC Surakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peti kemas berukuran 40 kaki berisi 1.542 gulungan kain tenun poliester (kain poliester) senilai 1,06 miliar rupiah, SPPU 44,574 .18 Jl. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Ex. Troio (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Kraden, Jawa Tengah, Sabtu, 4 April 2020 pukul 09.00 WIB. Tindakan ini akan dilakukan ketika sebuah trailer yang membawa barang impor yang bea masuk dan pajak lainnya belum dibayar “dibakar” ke area SPBU. Kegiatan penyelundupan ini berpeluang merusak pendapatan fiskal negara 1,18 miliar rupiah – penyalahgunaan fasilitas kepabeanan-Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY, mengatakan bahwa penindakan terhadap 1 boks kain impor merupakan upaya penyelundupan hingga merugikan. Negara dan negara pengkhianatan. Kain impor dari China mendapatkan keuntungan dari keringanan pajak pemerintah dalam bentuk penangguhan pajak impor dan tidak ada pajak impor. Karena itu, ketika kargo ditarik dari pelabuhan Tanjung Amas di Semarang, masih harus membayar bea masuk dan pajak.
—
—
—
—
—
—
—
—
—
—
—
—
—
—
—

—
—
—
—
—
—
—
Produk jadi berupa tekstil yang tujuan utamanya adalah ekspor. Ironisnya lagi, negara tersebut melakukan upaya penyelundupan karena negara tersebut menghadapi masalah serius akibat virus corona atau wabah Covid-19. Negara membutuhkan banyak dana untuk mengatasi wabah ini, namun penyelundupan sebenarnya mencuri uang rakyat dan terkait dengan perusahaan yang benar-benar mendapat fasilitas dari negara. . Bea Cukai akan menangani masalah ini dengan serius. Siapapun yang terlibat akan dirawat, meski perusahaannya bermain, selain mendapat perlakuan sesuai hukum, izin kawasan pabean juga akan dicabut. Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penyidikan Kanwil DJBC DIY Jawa Tengah, mengatakan langkah tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa ada barang impor yang diangkut. Sebuah perusahaan dari Pelabuhan Tanjung Amas di Semarang hingga Kawasan Perdagangan Bebas Karanganyar diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sejak Jumat malam hari sebelumnya, tim segera memulai kegiatan pengawasan dan pengintaian. Trailer melaju ke SPBU 44.574.18 Jl. Kesabaran pengawasan akhirnya terbayar. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Ex. Troio (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Klaten, Jawa Tengah, dan bongkar muat barang dalam minibus grandmax.
Melakukan penelitian tentang kegiatan yang dilakukan oleh tim, karena kegiatan tersebut melanggar Pasal 102d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, yang melibatkan amandemen UU No. 10 tahun 1995, “dalam penunjukan dan / Atau bongkar atau simpan barang impor yang masih berada di bawah kendali pabean di tempat-tempat selain tujuan yang diotorisasi. ” Ancaman sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 1 (satu tahun), paling lama 10 (sepuluh tahun), dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima crore rupee) dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupee). Saat ini, semua produk dan bagian yang diperiksa dari tindakan ini disimpan di KPPBC, Surabaya untuk prosedur pemeriksaan lainnya
Informasi terperinci tentang tindakan tersebut:
1. Trailer merek Isuzu GVR 34H Jenis menggunakan Nopol H XXX1 CW2. Daihatsu Gran Max dan Nopol AD XXX4 RQ3. 1542 polyester fiber roll (polyester fiber) -peran komoditi dan potensi nilai kerugian negara: 1. Nilai komoditi Rp1.067.367.564.002. Status hilang Rp1.181.122.776,00
Verifikasi identitas (singkatan): 1. S adalah pesanan barang. TW bertindak sebagai manajer kargo 3. J bertindak sebagai manajer kargo 4. J bertindak sebagai manajer kargo 5. W bertindak sebagai sopir 6. L bertindak sebagai kuli bongkar muat. (*)
Komentar Terbaru