Bea Cukai menerima permintaan GST online PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta

TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Yogyakarta menerima tawaran pengelolaan tempat penyimpanan sementara (TPS) online dari TP Angkasa Pura Logistik Yogyakarta di Terminal Kargo Internasional Bandara Internasional Yogyakarta. Yogyakarta Sesuai persyaratan yang disampaikan dalam sambutan Angkasa Pura, Rabu (06/03), Bea Cukai Yogyakarta memutuskan untuk menguji penerapan GST secara online.

Hengky Aritonang, Petugas Bea Cukai Pabean Yogyakarta, menyatakan bahwa proses penerapan sistem TPS Online, keputusan tersebut, mencakup berbagai kegiatan keluar masuk barang impor dan ekspor dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan impor dan ekspor. Selain itu, Hengky juga mengungkapkan penerapan TPS Online diperlukan untuk kelancaran logistik di Yogyakarta.

“Ini awal yang baik untuk mematuhi peraturan kepabeanan dan pengelolaan administrasi untuk memastikan kepastian dan likuiditas logistik di Provinsi DIY. Sebagai bandara baru, tegas YIA. Saat ini sistem TPS Online berada di antara kantor dan TPS. Sistem pertukaran data secara elektronik untuk pemasukan dan pengeluaran data terkait komoditas. Ke dan dari TPS serta fungsi administrasi lainnya untuk memudahkan pengawasan dan mempercepat keluar masuknya barang dan jasa pengeluaran.

Dasar hukum GST online ini adalah Menteri Keuangan Peraturan No. 23 / PMK. 04/2015, Tentang Daerah Pabean dan Tempat Penyimpanan Sementara, dan Peraturan Nomor Pabean dan Konsumsi General Manager PER-6 / BC / 2015 Tentang Penetapan Daerah Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, dan Pemindahan Lokasi Penimbunan Muatan ke Tempat Penimbunan Sementara Dan menjatuhkan sanksi. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *