
TRIBUNNEWS.COM-Badan Reserse Kriminal dan Bea Cukai (Bareskrim) Polri kembali bekerja sama untuk menghentikan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia.
Model kali ini tergolong baru, yakni dengan menyembunyikan obat-obatan di kantong jagung. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi (Heru Pambudi) dalam jumpa pers yang digelar di Cikarang, Rabu, 29 Juli 2018. Bea Cukai Cikarang berhasil menemukan metode terbaru penyelundupan sabu kristal dari Myanmar, Malaysia, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung ke jalur internasional, dan berhasil mengungkapnya di gudang Cikarang pada Jumat (24/07). 200 kg anestesi jenis metamfetamin ditemukan dalam 423 kantong jagung (20 ton) jagung dan di dalam mobil yang dilengkapi dengan detektor logam yang digunakan untuk mendeteksi kantong yang berisi metamfetamin. Helu berkata: “Setiap bungkus sabu berisi potongan logam 10 cm.” Di jalan paling atas, tapi sekarang di tengah. Selain itu, ini adalah model baru yang akan menjadi patokan masa depan kita. Selain itu, mereka juga mendapat manfaat dari lautan kita yang luas. Tapi kami akan selalu waspada. “
Tersangka yang dilindungi dalam perkara ini berinisial 4, SC, R alias S, A dan Y alias D. Kegiatan tersebut melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut dijatuhi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan denda maksimal Rp10.000.000.000 ditambah sepertiga.
Komentar Terbaru