Bea Cukai Teluk Bayur terus beroperasi di pasar sesuai dengan perjanjian kesehatan

TRIBUNNEWS.COM-Saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Bea Cukai Telok Baroes terus melakukan pemantauan dengan mematuhi dan menegakkan perjanjian kesehatan. Operasi tersebut berlangsung selama tiga hari dari 2 hingga 5 Juni 2020, dan berhasil melindungi ribuan rokok ilegal. Ia mengatakan: “Dalam operasi ini ditemukan berbagai merek rokok ilegal, sebanyak 95.040 batang rokok terdiri dari berbagai merek.”

Rokok yang ditemukan dalam tuntutan tersebut adalah Sigaret Kraiteke (SKT) linting tangan (SKT) Dan Sigaret Kratek Mesin (SKM). ) .

Total potensi kerugian negara dalam gugatan Juni 2020 sekitar Rp46.999.256. Selanjutnya barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Telok Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hillman menambahkan, pihaknya akan terus berjanji akan menghentikan peredaran rokok ilegal, khususnya di Sumatera Barat. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *