Saat pandemi Covid-19, Bea Cukai Meulaboh menyelesaikan kasus rokok ilegal

Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 tak memaksa adat Meulaboh mengurangi kemampuannya memberantas rokok ilegal. Pada Kamis (16/4), Bea Cukai Meulaboh menerima sejumlah kasus dari Polda Aceh Selatan. Tindak pidana di departemen cukai adalah penuntutan 5.000 bungkus rokok ilegal merek Luffman, di mana dua penulis menggunakan singkatan MT (52) dan MM (43) Medan. Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan barang bukti, penahanan tersangka di Lapas Meulaboh IIB, hingga pengembangan kasus rokok Rafman ilegal. Bea Cukai Merabo Meulhammad Alim Fanani.

Juga menurut Alim, sesuai hasil penyidikan kasus rokok ilegal Rafman, penuntutan Aceh Selatan Kantor resmi mengumumkan berkas konsumsi pidana lengkap dengan No. B-383 (P-21) /LI19/Ft.3/04/2020 (13 April 2020), maka tanggung jawab dan barang bukti tersangka akan dilimpahkan ke Aceh Selatan. Kejaksaan Negeri.

Orang lain diduga melanggar Pasal 54 dan UU No. 11 tahun 1995, menyangkut pajak konsumsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) tahun5 Pidana dan / atau denda tahunan (lima tahun) paling sedikit 2 kali (dua kali) nilai cukai yang terutang, dan paling banyak 10 kali (sepuluh kali lipat) dari nilai cukai yang terutang. ”Kata Alin (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *