TRIBUNNEWS.COM-Kantor Wilayah Pusat Kota Yogyakarta, Jawa dan Bea Cukai KPPBC Surakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peti kemas berukuran 40 kaki berisi 1.542 gulungan kain tenun poliester (kain poliester) senilai 1,06 miliar rupiah, SPPU 44,574 .18 Jl. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Ex. Troío (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Kraden, Jawa Tengah, Sabtu, 4 April 2020, 13.00. 09.00 WIB. Tindakan ini akan dilakukan saat trailer mengangkut “urine” barang impor yang belum membayar bea masuk dan pajak lainnya di area SPBU. Kegiatan penyelundupan ini berpeluang merusak pendapatan fiskal negara 1,18 miliar rupiah – penyalahgunaan fasilitas kepabeanan-Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY, mengatakan bahwa penindakan terhadap 1 boks kain impor merupakan upaya penyelundupan hingga merugikan. Negara dan negara pengkhianatan. Kain impor dari China mendapatkan keuntungan dari keringanan pajak pemerintah dalam bentuk penangguhan pajak impor dan tidak ada pajak impor. Karenanya, saat dilepas dari Pelabuhan Tanjung Amas di Semarang, ia masih berhutang bea masuk.
Barang harus dibawa langsung ke PT BML dari perusahaan di daerah berikat penerima, kemudian disulap menjadi produk jadi berupa tekstil untuk diekspor. Ironisnya lagi, negara tersebut melakukan upaya penyelundupan karena negara tersebut menghadapi masalah serius akibat virus corona atau wabah Covid-19. Negara membutuhkan banyak dana untuk mengatasi wabah ini, namun penyelundupan sebenarnya mencuri uang rakyat dan terkait dengan perusahaan yang benar-benar mendapat fasilitas dari negara. . Bea Cukai akan menangani masalah ini dengan serius. Siapapun yang terlibat akan dirawat, meski perusahaannya bermain, selain mendapat perlakuan sesuai hukum, izin kawasan pabean juga akan dicabut. Moch Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penyidikan Kanwil DJBC DIY Jawa Tengah, mengatakan langkah tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa ada barang impor yang diangkut. Sebuah perusahaan dari Pelabuhan Tanjung Amas di Semarang hingga Kawasan Perdagangan Bebas Karanganyar diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sejak Jumat malam kemarin, tim langsung memulai penelitian dan pengintaian. Saat trailer diparkir di 44.574.18 di Zona SPBU Jl, kesabaran pengintaian akhirnya terbayar. Wonosari-Pakis No.5 Babadan, Ex. Troío (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Klaten di Provinsi Jawa Tengah melakukan pekerjaan bongkar muat atau pemindahan kargo ke minibus Grandmax.
Tim menemukan bahwa aktivitas tersebut mengambil tindakan karena diduga kuat melanggar Pasal 102d Undang-Undang AS. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang mengatur tentang kepabeanan, yaitu “membongkar atau menyimpan barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tujuan yang ditentukan dan / atau tujuan yang sah”. Ancaman sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat satu tahun (satu tahun), sampai dengan 10 tahun (sepuluh tahun), dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima crore rupee) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupee). Saat ini seluruh barang yang diproduksi oleh kejaksaan dan pihak yang diperiksa telah menjalani pemeriksaan lanjutan di KPPBC Surakarta. -Informasi mendetail hasil tindakan:

1. Trailer merek Isuzu GVR 34H, model Nopol H XXX1 CW2. Daihatsu Gran Max dan Nopol AD XXX4 RQ3. 1542 polyester fiber roll (polyester fiber) -peran komoditi dan potensi nilai kerugian negara: 1. Nilai komoditi Rp1.067.367.564.002. Kerugian Negara Rp1.181.122.776,00
Verifikasi identitas (singkatan): 1. S sebagai pembeli barang. TW sebagai manajer kargo 3. J sebagai manajer kargo 4. J sebagai manajer kargo 5. W sebagai sopir 6. L sebagai kuli bongkar muat. (*)
Komentar Terbaru