Pemerintah menyetujui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia

TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah Indonesia telah menyetujui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2020 (atas persetujuan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia).

Tujuannya adalah untuk memperkuat kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dan Australia, dan mempromosikan pengembangan ekonomi nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.

Sesuai dengan metode yang telah disepakati dalam Economic Partnership Agreement, telah disusun rencana penurunan tarif untuk Comprehensive Economic Partnership Agreement antara Indonesia dan Australia. Untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tambahan tentang penetapan tarif impor dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 / PMK.010 / 2020. Kesepakatan tata cara pengenaan bea masuk atas barang impor sesuai dengan “Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement” dan nomor PMK 82 / PMK.04 / 2020.

Syarif Hidayat, Direktur Internasional dan Antar Badan Bea Cukai, mengungkapkan setelah persetujuan kemitraan PMK diterbitkan sebagai dasar hukum dan pedoman prosedur tarif preferensi.

“PMK mengatur beberapa hal, termasuk tata cara lain pengenaan tarif preferensial atas impor batangan,” ujarnya. Arif Indonesia-Australia melengkapi sistem ekonomi.

Peraturan PMK berlaku untuk barang impor atas dokumen pemberitahuan pabean impor, atau untuk barang di luar daerah pabean barang yang dokumen pemberitahuan pabeannya masuk ke gudang berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.Sejak PMK diterbitkan, Dapatkan nomor registrasi dan tanggal departemen bea cukai yang memenuhi kewajiban bea cukai.

PMK 81 / PMK.010 / 2020 dan PMK 82 / PMK.04 / 2020 akan mulai berlaku pada 5 Juli 2020. Untuk pengguna layanan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pusat kontak Bea Cukai 1500225 atau melalui kontak waktu nyata melalui .ly / bravobc untuk obrolan online. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *