Bea cukai menghapuskan peredaran rokok dan alkohol ilegal di ketiga kota ini

TRIBUNNEWS.COM-Menjelang Idul Fitri, adat istiadat memperkuat pemberantasan peredaran rokok dan alkohol ilegal di berbagai daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang bertujuan untuk mengurangi jumlah produk (khususnya rokok) yang terkena pajak cukai ilegal pada tahun 2020. Sirkulasi berkurang 1%. -Pada Selasa (12/05), Bea Cukai Medan berhasil menyita 57 kotak berisi 912.000 batang rokok ilegal di kawasan Marelan Medan. Kepala Kantor Bea Cukai Medan pertama kali memulai dengan informasi yang diperoleh oleh petugas Bea Cukai dan Pajak Konsumsi Medan atas dugaan jual beli rokok ilegal. . Dari situasi tersebut, para agen berhasil melindungi ketiga pelaku tersebut. Polisi menggerebek mobil yang mereka gunakan beserta barang buktinya. -Setelah diperiksa, diperkirakan nilai 912.000 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 656.640.000. Dengan melakukan tindakan tersebut. Bea Cukai Medan berhasil mencegah potensi hilangnya hak keuangan negara sebesar Rp 428.640.000. I Wayan Sapta Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, mengatakan petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mendapatkan 100.000 eksemplar ilegal tanpa melampirkan cap cukai. Rokok dan alkohol 29 botol. Operasi Gempur akan dilaksanakan di kabupaten Asahan. Nilai semua barang yang disadap diperkirakan sekitar Rp 197.000.000, dan potensi pendapatan negara akibat pajak konsumsi Rp 80.696.000.

Selain Sumatera, bea cukai juga Berhasil menghentikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Jawa.Pada Sabtu (16/5), Bea Cukai Tegal berpatroli untuk memastikan pendapatan nasional. Dalam kegiatan tersebut, polisi berhasil mendapatkan 28 botol minuman beralkohol ilegal. Polisi ditemukan bersembunyi di dalamnya Bukti dalam kemasan karton minuman beraroma. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *