TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Semarang terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal berupa Produk Tembakau Tanpa Tanda Cukai untuk memberantas perilaku tersebut. Aksi berlangsung pada Sabtu (06/06/2020) pukul 04:00 WIB sd 05:00 WIB di rest area Jatingaleh-Krapyak di Gayagumkul, Kota Semarang. -Pengoperasian untuk mencegat truk kuning FE74HDV (4×2) MBRG / L yang dilakukan oleh mesin diesel Mitsubishi Colt, dengan nomor alarm AA-1959-DE. -Di dalam kendaraan ditemukan 100 boks tembakau sigaret kretek (SKM) tembakau (HT) dengan mesin 1.600.000 gram pajak cukai (BKC) yang ditemukan tanpa stempel cukai. Nilai cukai rokok bertanda “EURO GOLD” adalah Rp 616.000.000. Apalagi pajak rokok sebesar 61.600.000 rupiah, dan potensi kerugian negara sebesar 677.600 rupiah. 000 Rp. Pantau rokok ilegal di luar Pabean Semarang dan Jateng, Pabean DI dan Yogyakarta .

Biro Penyidikan Bea dan Cukai Jateng Bea Cukai Semarang dan DI Yogyakarta juga bekerja sama dan melakukan tindakan untuk menghentikan pemeriksaan pada pukul 03.00 dini hari. Ada rokok ilegal dalam bentuk kendaraan. Setelah diperiksa, ditemukan rokok ilegal, dan sopir serta sopir truk itu ditangkap dan diperiksa karena diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Konsumsi. 39 Maret 2007. Guna menindaklanjuti penindakan, tim Divisi Operasi dan Penyidikan Bea Cukai Semarang mengumpulkan barang bukti dan melakukan penelitian lanjutan terhadap penyidik. (*)
Komentar Terbaru