TRIBUNNEWS.COM-Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional dari tekanan akibat pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan memantau transaksi harga pasar (HTP) melalui bea cukai, khususnya di wilayah perdagangan harga pasar berbagai produk tembakau-
– Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Badan Syarif Hidayat menjelaskan kegiatan pengawasan HTP seharusnya sudah dilakukan pada Maret, namun karena urgensi pandemi Covid-19 akibat pelonggaran batas waktu Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2020 Karena itu, petugas bea cukai tidak bisa melakukan pengawasan langsung. “Bulan Juni nanti, petugas bea cukai di berbagai daerah mulai memantau langsung harga rokok di pasaran. Tentunya kami akan terus mengutamakan kesepakatan kesehatan,” ujarnya. Dia mengatakan bahwa pada 19 Juni 2020, setidaknya lusinan kantor pabean di berbagai daerah akan memantau HTP selama sekitar dua minggu. Diantaranya, bea cukai Tasikmalaya berada di Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya dari Kamis (11/6) hingga Senin (15/6).
Surveillance adalah kegiatan survei yang digunakan untuk membandingkan harga transaksi pasar. (Harga jual), harga eceran ditunjukkan dalam pita pajak cukai rokok.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batas harga eceran yang tertera pada pita konsumen rokok.
Kegiatan ini dilakukan oleh produk-produk rokok yang ditampilkan di jendela agen harga, toko modern dan tradisional.
Kemudian, petugas bea cukai memberikan hasil pelaksanaan kegiatan dalam bentuk elektronik melalui sistem aplikasi terintegrasi, dan kemudian sistem akan digunakan sebagai referensi untuk menganalisis stabilitas harga jual rokok di pasar.
Bea Cukai Banda Lampung, Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Merlabo, Bea Cukai Maamere, dan Bea Cukai Ambon juga melakukan survei harga rokok dengan mengunjungi toko pengecer (TPE) penjual rokok di masing-masing wilayah. 8-17 Juni 2020.

Dalam kegiatan pemantauan ini, agen juga memeriksa bahwa harga penjualan tidak melebihi harga per gram atau di atas batas harga eceran, atau kurang dari 85% dari harga yang tertera pada pita pajak konsumsi. Di sisi lain, petugas bea cukai terus memantau distribusi dan penjualan rokok ilegal di pasar, dan melakukan kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan larangan rokok.
“Jadi, dengan memantau harga jual di pasaran dan sosialisasi terkait rokok ilegal, dia harus bisa melacak perubahan harga rokok di tingkat konsumen akhir. Dan menghilangkan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” Syarif Kesimpulannya. (*)
Komentar Terbaru