
TRIBUNNEWS.COM-Dalam keadaan dan kondisi apa pun, bahkan dalam pandemi Covid-19 saat ini, komitmen dan keseriusan bea cukai untuk secara konsisten menerapkan hukum di sektor konsumen tidak perlu dipertanyakan. Buktinya, setelah bea cukai dan pajak konsumsi berhasil menghentikan pengiriman lebih dari 3,1 juta rokok ilegal dua hari lalu, mereka berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal asal Surabaya kali ini. .
Awalnya, menurut Kepala Seksi Humas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I. Petugas Bea dan Cukai Mohammad Yatim (Mohammad Yatim) memperdalam isu transfer ilegal ke kawasan Bangalmasin di Kalimantan Selatan. Informasi untuk mengangkut rokok berasal dari ExpeditionL di Semut, Surabaya. Kemudian, pada Senin, 13 April 2020, di Bank Dunia (WIB) pukul 09.00, petugas bea cukai melakukan penindakan dan menemukan 72 bola ilegal atau 288.000 batang rokok merek GL yang diduga memiliki stempel cukai palsu. Kantor Bea Cukai Jawa Timur berfungsi sebagai bukti. Para saksi yang diselidiki, GS bersaudara yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas terkait akan diselidiki lebih lanjut. Untuk tindakan ini, petugas polisi mengeluarkan sertifikat eksekusi, laporan inspeksi dan laporan pengiriman.
– Selain itu, Mohammad Yatim menambahkan bahwa jalannya operasi adalah bagian dari operasi rokok ilegal GEMPUR, yang secara rutin dijadwalkan oleh kantor bea cukai regional. mendapatkan. Yatim mengatakan: “Nilai total rokok ilegal yang diperoleh melalui operasi ini lebih dari 300 juta rupee, dan perkiraan potensi kerugian negara itu lebih dari 150 juta rupee.” Yatim mengatakan bahwa rokok ilegal melanggar banyak aturan pajak konsumsi para penjahat. Yakni, perbuatan mengubah Pasal 55 dan / atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Undang-Undang Pajak Konsumsi Nomor 11 Tahun 1995, yaitu: pemalsuan sabuk pajak konsumsi, pembelian meterai pajak konsumsi palsu, dan meterai pajak konsumsi bekas; Hasil kriminal BKC.
Jika terbukti, pelanggar akan dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, serta denda 8 kali lipat jumlah pajak konsumsi dan maksimal 10 kali. Kalikan nilai pajak konsumsi; dan / atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, sampai dengan 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 kali lipat jumlah pajak konsumsi dan 10 kali lipat jumlah pajak konsumsi yang terutang. Yatim menuturkan: “Kami menyayangkan dalam hal ini, masih ada peserta komersial yang memanfaatkan wabah Covid-19 untuk menjual rokok ilegal.” Diperlukan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kinerja kepabeanan di masa depan, keduanya Mengontrol BKC ilegal juga harus melindungi hak keuangan negara terkait dengan sektor barang konsumen. Yatim mengumumkan penutupan siaran pers tersebut. (*)
Komentar Terbaru