Pandemi TRIBUNNEWS.COM-Covid-19 tak memaksa adat Meulaboh mengurangi kemampuannya memberantas rokok ilegal. Pada 16 April (Kamis), Bea Cukai Meulaboh mendapat transmisi dokumen dari Polda Aceh Selatan. Kasus kriminal dari departemen pajak cukai adalah eksekusi 5.000 bungkus rokok ilegal dengan merek Luffman, yang dikenakan oleh dua penulis yang memakai singkatan dari Medan MT (52) dan MM (43). Kepala Kantor Bea Cukai Muhammad Merabo menjelaskan bahwa mulai dengan menginvestigasi saksi dan tersangka, melakukan investigasi, mengumpulkan bukti, menahan para tersangka di penjara Meulaboh IIB, dan mengembangkan kasus rokok Rafman ilegal. Alim (Alim Fanani).
Juga menurut Alim, berdasarkan hasil investigasi kasus rokok Rafman ilegal, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengumumkan file lengkap kasus pidana cukai dengan No. B-383 / LI19 (P-21). / Ft Tanggal 3/04/2020 dan setelah tanggal 13 April 2020, tanggung jawab dan barang bukti tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1995 dan / atau Pasa 56 tentang Pajak Konsumsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (satu tahun) dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. ) Tahunan dan / atau denda paling sedikit 2 (dua kali) kali jumlah pajak konsumsi yang terutang, dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat jumlah pajak konsumsi yang terutang. “Katakan Alin (*)
Komentar Terbaru