
TRIBUNNEWS.COM-Petugas bea cukai terus mendorong bea cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dalam berbagai tindakan pengawasan untuk memastikan penerimaan dari pajak konsumsi. Bea Cukai Bengas menindaklanjuti rokok ilegal dan memusnahkan jutaan rokok ilegal pada Jumat (17/7) lalu. -Pabean Makassar menghancurkan rokok dan produk tembakau, dan menghancurkan barang-barang yang diimpor melalui kiriman ilegal. Masuk melalui kantor pos Lalu Bea Daya.
Eva Arifah, Kepala Bea Cukai Bangladesh, mengungkapkan barang yang disita tersebut merupakan hasil tindakan agen sejak Maret 2019 hingga Februari 2020.
“Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN (Barang Milik Negara) dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.” – Adapun BMN yang dimusnahkan berupa 2 juta batang rokok ilegal, 23.000 kretek Tembakau yang diiris tipis, 1 set panah ikan todak dan 726 paket kargo. Berita lainnya, Eva menyebutkan estimasi nilai barang tersebut mencapai 1,5 Miliar rupiah dan estimasi kerugian bersyarat sebesar 777 juta rupiah. Polisi, TNI, pemerintah kabupaten pelabuhan, dan pemerintah kabupaten juga menyaksikan perusakan kawasan bea cukai dan pajak konsumsi di Makassar dan PT Katingan Timber Celebes. -Eva menjelaskan, kegiatan ini mencerminkan pelaksanaan fungsi adat sebagai pelindung masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dari arus barang haram, serta dapat mengganggu keamanan dan stabilitas ekonomi adat. Eva menambahkan, acara ini juga membuktikan sinergi baik dari Bea Cukai Makassar dan instansi pemerintah lainnya di pusat dan sekitarnya. Ia menyimpulkan: “Sinergi ini harus menjadi pesan positif kepada seluruh masyarakat dan pelaku ekonomi agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku.” (*)
Komentar Terbaru