
TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Banyuwangi terus melakukan tindakan aktif terhadap pemasok dan distributor rokok ilegal serta menangkap pelakunya dengan menahan ribuan bungkus rokok ilegal dan kemudian dijatuhi hukuman kurungan dan denda.
Jumat (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis terdakwa berinisial AT atas dakwaan tindak pidana menyimpan dan menjual rokok ilegal. AT divonis satu tahun penjara dan denda 32.869.200 rupiah.
Direktur Jenderal Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo mengungkapkan AT yang dimulai Kamis 20 Februari itu telah dilindungi oleh petugas bea cukai Banyuwangi. Di rumah AT yang berada di kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi karena ia menyimpan dan memiliki 1.966 bungkus rokok berbagai merek, namun tidak ditempelkan pada stempel cukai yang menumpuk di rumahnya. .
Berdasarkan fakta persidangan, AT mengaku mendapatkan rokok dari seorang warga Pamekasan (DPO) di Madura dan kemudian menjualnya ke beberapa blok di Banyuwangi. — AT didapati melanggar Pasal 56 Pasal 39 Undang-Undang Nomor RI Tahun 2007 tentang Pajak Konsumsi, yang berbunyi sebagai berikut: “Mengumpulkan, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau menyediakan barang konsumsi yang diketahui atau layak diperoleh Siapapun. Dugaannya disebabkan oleh tindak pidana berdasarkan undang-undang, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) sampai dengan 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali lipat jumlah pajak konsumsi dikalikan dengan Paling banyak sepuluh (sepuluh) kali. Pajak konsumsi terutang. Ivey menyimpulkan bahwa tidak menambahkan pajak konsumsi adalah ilegal. (*)
Komentar Terbaru