TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka memperkuat kolaborasi serta optimalisasi kegiatan pengawasan dan pelayanan bagi wajib pajak, eksportir, dan importir, Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Jawa Timur II dan KPP Oriental III Jawa menyelenggarakan rencana start up detasemen tahun anggaran 2020. Selasa lalu (14/7). -Diadakan secara online dan offline, acara tahunan sejak tahun 2017 ini juga berada di bawah pengawasan Bea Cukai Daerah Jawa Timur II, Biro Pajak Daerah Jawa Timur III, dan pimpinan wilayah kerja pendamping yang diperbantukan. Oentarto Wibowo, Kepala Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Provinsi Jawa Timur II, dalam sambutannya mengatakan, rencana tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kerja sama kedua lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut dinilai akan memberikan kontribusi penting bagi penerimaan negara dari departemen perpajakan dan pajak konsumsi.
“Namun, antusiasmenya tidak hanya untuk mendapatkan potensi pendapatan negara. Ia juga menyatakan ada tujuan lain, seperti mempermudah pengelolaan pajak.“ Tidak hanya harus membayar pajak, tetapi juga membayar pajak nasional dalam pajak konsumsi.
Menurut Oentarto, rencana kerja sama ini merupakan karya tambahan yang bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan semua sumber daya yang tersedia untuk mendukung pencapaian target pajak nasional dan tarif impor melalui dua jenis pajak. Dan pajak konsumsi.

“Karena dalam penugasan ini, tim pajak dan bea cukai dapat saling bertukar data, informasi dan pengetahuan terkait proses bisnis masing-masing instansi,” jelasnya. Bea cukai dan perpajakan dapat menggunakan informasi ini untuk mencapai tujuan pendapatan. (*)
Komentar Terbaru