TRIBUNNEWS.COM-Bea dan Cukai Malang Bea dan Cukai Bea dan Cukai Malang dan Jamby telah merusak barang senilai miliaran rupiah akibat gugatan tersebut. Pada Kamis (25 Juni 2020), Bea Cukai Malang memusnahkan 3,6 juta batang rokok, 43 botol vape, 295 botol wine, dan 74 kiriman pos, yang tidak memenuhi persyaratan hukum bea cukai dan pajak konsumsi. Baca: Bea dan Cukai Tegal ikut aktif dalam upaya pemberantasan perdagangan narkoba di Jateng-Malang Direktur Bea dan Cukai Jateng Latif Helmi mengungkapkan barang tersebut berasal dari 100 surat keterangan operasional, “Salah satunya 100 akta aksi tersebut bertanggal Januari 2020 hingga Juni 2020. Total kerugian negara diperkirakan mencapai 2,1 miliar rupee. ”— Latif juga mencontohkan bahwa tugas dan fungsi bea cukai dan pajak konsumsi tidak hanya untuk mengatur pendapatan nasional. Sebagai contoh, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat, khususnya pelindung impor ilegal. Contoh efek negatif seperti mainan seks dan alkohol. Latif menjelaskan: “Kami akan melakukan yang terbaik untuk mengawasi barang-barang ini untuk menjaga perdamaian masyarakat.”
—

—
—
–rokok. Karenanya, Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, atau memproduksi produk konsumen ilegal guna membantu memberantas peredaran rokok ilegal. Pada hari yang sama, Pabean Jambi juga memusnahkan barang-barang hasil penuntutan, antara lain 6.177.600 batang rokok, 130 botol alkohol, 7 botol vape cair, dan 44 mainan pribadi yang semuanya ilegal. Bea Cukai Jambi Ardiyanto mengungkapkan, lebih dari 6 juta batang rokok yang dimusnahkan kali ini berasal dari sinergi antara Bea Cukai Jambi dan Tim Pangkalan TNI AL Palembang. Perdagangan obat-obatan- “Karena melanggar ketentuan undang-undang ini, negara dapat menyebabkan kerugian sekitar Rs. 22,135 miliar dalam penerimaan pajak.” Aspek tidak berwujud adalah gangguan terhadap stabilitas pasar internal, terutama produk komoditas serupa (*) – hancur, Dan perlindungan publik yang tidak memadai.
Komentar Terbaru