TRIBUNNEWS.COM-Guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Jagoi Babang memusnahkan hasil tangkapan berbagai operasi sepanjang Selasa (5/6) tahun 2019.
Direktur Bea Cukai Jagoi Babang Junanto Kurniawan menjelaskan, barang yang dimusnahkan kali ini meliputi berbagai jenis barang, antara lain rokok ilegal, aneka minuman beralkohol, tanpa izin resmi dan bukan untuk pajak nasional. Kosmetik yang membayar pajak konsumsi. Berdasarkan gugatan yang diajukan untuk pelanggaran sepanjang 2019, total nilai barang tersebut mencapai Rp 1.191.728.300, dan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp. (BMN) terdiri dari operasi besar, Pos Terpadu Jagoi Babang dan Polres Bengkayang Hal tersebut disebabkan oleh berbagai tindakan yang dilakukan oleh jajarannya sejak Januari hingga Desember 2019. Pada tahun 2006, terjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Amandemen Perserikatan Bangsa-Bangsa .- “Kami juga bekerja sama untuk menghentikan pengangkutan barang terlarang. Tujuannya agar tercipta kawasan yang bebas dari barang ilegal, dan pengrusakan ini sebagai bentuk transparansi kita kepada masyarakat. “-Dia menyatakan. – Selain itu, Junanto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perusahaan dalam jual beli barang sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Tentu saja kita berharap perusakan ini akan membuatnya menyimpulkan: “Ini benar Pelaku usaha yang melanggar dan tetap berusaha mengedarkan produk ilegal memiliki efek jera dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perpajakan bagi perpajakan nasional. “(*)
Komentar Terbaru