TRIBUNNEWS.COM-Dalam pemberantasan pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, Bea Cukai Lampung menyaksikan bansos yang diberikan oleh PT Great Giant Pineapple dan PT Telkomsel. Ajakan ini merupakan wujud terima kasih atas bantuan bea cukai yang telah memberikan bantuan dalam membantu impor barang yang dibutuhkan untuk memerangi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk Covid -19, Kementerian Keuangan memberikan fasilitas perpajakan melalui bea cukai berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor.
Bantuan sosial yang diberikan oleh organisasi masyarakat sipil Telkomsel kepada Pemprov Lampung berupa 60 alat pelindung diri dan voucher internet yang semestinya dapat membantu tim. Satgas penanggulangan wabah Covid-19. Pada saat yang sama, Ir, direktur utama PT Great Giant Pineapple. Wayan Ardiana menyerahkan berbagai jenis Alat Pelindung Diri (

PPT) senilai total 2,7 Milyar Rupiah. Bantuan yang diberikan PT Great Giant Pineapple berasal dari produk impor beberapa waktu lalu. Perusahaan di kawasan berikat ini mengapresiasi kebijakan Bea Cukai Lampang berupa kemudahan melalui perpajakan, kemudahan impor dan percepatan pelayanan yang diberikan oleh PT Great Giant Pineapple untuk tindakan penanggulangan impor Covid-19. … “Terima kasih bea cukai. Pajak konsumsi membantu kami mendapatkan alat pelindung diri.” Selama proses tersebut, 5 orang meninggal dan 21 orang dinyatakan sembuh. Arinal juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu penanganan Covid-19.
“Dalam situasi pandemi seperti ini, sekarang bukan saatnya kita saling menyalahkan, tapi mari kita bekerja sama untuk ikut memerangi pandemi Covid-19,” kata Arinal.
Komentar Terbaru