TRIBUNNEWS.COM-Sinergi antara adat istiadat dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Provinsi Lampung.
Provinsi Lampung, Pejabat Gabungan yang terdiri dari Sumatera Barat, Bea Cukai Kaltim, Bea Cukai Pandan Lampung, dan Bea Cukai BNN berhasil memperoleh 100 tablet Clonazepam Riklona 2 yang tercatat pada Selasa (16/06). Masuk dalam kategori obat psikotropika IV. Keterangan dari Kantor Pabean Kabatim tentang ada tidaknya paket konsinyasi.

“Paket sudah diberitahukan dari Kalimantan Selatan sebagai oleh-oleh. Nama pengirim berinisial PTR dan nama penerima barang berinisial inisial. Quinto mengatakan, FAW diduga mengandung Obat-obatan Kelompok kerja dari Bea Cukai Sumbar dan Bea Cukai Lampang segera berangkat ke gudang berikat.Petugas jasa pengiriman terkait melakukan pemeriksaan barang secara menyeluruh. -Dari hasil pemeriksaan ditemukan Clonazepam Riklona 2 berisi 100 jenis obat. Kotak tersebut termasuk kategori penyakit jiwa IV, dari temuan tersebut petugas bea cukai dan pajak konsumsi BNNP Lampung bekerja sama untuk mengontrol alamat pengiriman. “Selain itu, tim gabungan juga melakukan penelitian dan berhasil menemukan 60 obat alprazolam. Itu juga psikotropika golongan IV, “tambah Kunto. -Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Lampung untuk ditindaklanjuti. Tindakan ini merupakan komitmen nyata pihak adat untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian Indonesia. Generasi muda narkoba masuk. (*)
Komentar Terbaru