Bea Cukai Kuala Lumpur menyumbangkan 16.000 masker kepada Kelompok Kerja Covid-19 Sumatera Utara

TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah terus bekerja keras dan bahu membahu mengantarkan barang (Covid-19) untuk pengobatan pandemi penyakit virus Corona pada 2019.

Kali ini Administrasi Umum Bea Cukai dan Dinas Pajak Konsumsi menyumbang 16.000 di Guananam Masker bedah menjadi beberapa kelompok. Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) adalah membantu mencegah penyebaran virus corona. – “Masker sumbangan ini merupakan bagian dari produk hukum Bea Cukai Guana Nam. Dengan dukungan pemilik, atau sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34, tidak dapat memenuhi persyaratan terkait izin impor pada tahun 2020. “,” Kata Elfi Haris (Elfi Haris), Selasa (9/6/2020). .

Bantuan ini diserahkan secara simbolis kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara Eddie Rahmadi (Rdy). Dalam laporan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara itu didampingi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kulnam, Elfi Haris, dan Kepala Kantor Pabean Sumatera Utara Oza Olavia. Nanti akan disalurkan ke dokter, ”kata Edy yang juga menjabat sebagai ketua Pokja Covid-19 Accelerated Management di Sumut.

PMK terbaru mengatur” hibah bea dan / atau cukai serta impor pajak komoditas untuk digunakan menjelang 2019 Pandemi penyakit virus Corona (Covid-19) Sebelumnya, properti milik negara telah mendapat persetujuan dari Biro Layanan Nasional dan Lelang Medan.

Selain itu, Elfi Haris menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan mendorong kegiatan impor melalui PMK yang memberikan peluang bagi semua pihak (pemerintah pusat, pemerintah daerah, perseorangan, badan hukum, dan badan hukum) Melalui pelayanan kepabeanan dan perpajakan untuk mendapatkan barang impor guna mencegah wabah Covid-19 sangat bermanfaat untuk menyediakan barang guna memenuhi kebutuhan nasional. Fasilitas yang diberikan kepada PMK ada 73 produk “, tambah Elfi Haris. Fasilitas yang diberikan dibebaskan dari pajak impor dan / atau konsumsi, PPN atau PPN dan PPnBM diberikan secara cuma-cuma, dan PPh ke-22 atas barang impor dibebaskan dari Untuk mengelola pandemi Covid-19 untuk tujuan komersial daripada komersial.Permintaan dapat diajukan secara elektronik melalui portal INSW atau secara tertulis kepada Kepala Administrasi Umum Bea Cukai yang memasukkan kargo, kargo impor, dan bagasi penumpang Jika nilainya tidak melebihi US $ 500 FOB, maka tidak perlu mengajukan permohonan. Impor yang mendapat fasilitas ini tunduk pada ketentuan sistem perdagangan impor, sehingga untuk kenyamanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merekomendasikan pembebasan dari perdagangan impor dilampirkan pada impor Surat rekomendasi sistem sudah cukup; mengeluarkan barang.Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditentukan oleh otoritas atau instansi yang berwenang dan / atau sistem niaga BNPB, tidak diperlukan surat rekomendasi tambahan.

Fasilitas ada di Ketika masa pengobatan terjadwal pandemi Covid-19 berakhir, diharapkan regulasi baru ini semakin memudahkan semua pihak yang terlibat untuk melakukan kegiatan impor, terutama kegiatan impor barang dalam penanggulangan Covid-19. Ketentuan lengkapnya tertuang dalam Pasal 34 Tahun 2020 Tidak. PMK. (*)

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *