
TRIBUNNEWS.COM-Saat pabean menjalankan fungsi pengawasan, tidak hanya melakukan pemeriksaan barang impor, tetapi juga alat angkut barang impor. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ilegal dan berbahaya yang belum diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.
Kepala Direktur Bea Cukai Yogyakarta Hengky TP Aritonang mengatakan, tata cara pemeriksaan sarana angkutan udara harus dilaksanakan dalam rangkaian pemeriksaan pabean. Henkey mengatakan: “Ini untuk menghindari kemungkinan oknum yang tidak bertanggung jawab memasukkan barang ilegal melalui udara.” Pada Senin (29/6), biji vanili mentah dibeli dari Bandara Port Moresby. Nilai impor PT Agri Spice Indonesia mencapai Rp. 2 miliar.
“Selain pemeriksaan keutuhan dokumen kepabeanan dan pemeriksaan fisik vanili impor, petugas bea cukai juga melakukan pemeriksaan udara terhadap pesawat Niugini yang tiba di Yogyakarta sekitar pukul 06.10 WIB tersebut. Untuk memastikan barang yang diimpor sesuai. Persyaratan kami, kami juga menjamin keamanan dari upaya penyelundupan barang ilegal yang mungkin ditempatkan di dalam pesawat,
Komentar Terbaru