Shidiq, Guru Sekolah Hukum Islam TRIBUNNEWS.COM-IAIN Surakarta, mengatakan, masyarakat yang menemui kendala selama puasa Ramadhan terpaksa harus melunasi utangnya di lain hari. nifas.
“Puasa disebut qadha dalam hukum Islam.”

“Sebenarnya hal ini berlaku untuk orang yang bisa berpuasa, tapi ada kendala tertentu,” kutipnya di YouTube Tribunnews.com. – “Misalnya dalam perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sudah bisa berpuasa, tetapi dilarang bagi orang yang sedang menstruasi atau nifas,” jelas Shidiq. Dia berkata: “Dalam Alquran, orang-orang ini tidak berpuasa, dan mereka wajib melakukannya keesokan harinya.” Bacaan: Mengingat keputusan untuk membatalkan Hao Ha, manajer perjalanan menjelaskan pro dan kontra dari kebijakan ini-Baca: Barat Gubernur Provinsi Jawa Ridwan Kamil Sad (Ridwan Kamil Sad) mengaku siap menerima endogen, berhalangan haji tahun 2020 – Bac a: Jokowi: Menampilkan data R0 dan data ilmiah di tempat terbuka sekolah
Dalam “Quran”, “Sura Al Baqarah” (Sura Al Baqarah: 184) disebutkan sebagai berikut:
Famanana Mariidhon Aw’alaa Safarin. Fa’idhatumin Ayyamin Uqor .
Artinya: “Oleh karena itu siapapun yang hadir bulan ini, biarkan dia berpuasa bulan ini, dan siapapun yang sakit atau dalam perjalanan (harus berpuasa) ———— Mereka yang merasa Orang yang malu terpaksa melakukan kaza atau melunasi utangnya setelah Ramadhan.
Komentar Terbaru