
Reporter Tribunnews Taufik Ismail melaporkan-TRIBUNNEWS. COM, Jakarta-Mau ke salon untuk perawatan? Sebelum berlangganan ke salon, ada beberapa aturan yang harus diikuti.
Layanan kesehatan dan kecantikan yang dibuka kembali selama pandemi Covid-19, seperti salon rambut atau toko tukang cukur. – Dr. Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Publik Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mengatakan selama pandemi Covid-19, layanan kesehatan dan kecantikan seperti penata rambut atau tukang cukur harus menerapkan prosedur kesehatan. Telah dilaksanakan. Ini diatur dengan Surat Keputusan HK.01 dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 07 / Menkes / 382/2020, yang mewajibkan pelaku niaga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Baca: “Panduan Merawat Potongan Rambut yang Aman di Salon Pandemi Corona Biasa yang Baru” — “Sabun atau hand sanitizer dapat digunakan di tempat-tempat berikut. Pintu masuk dan tempat lain nyaman untuk dimasuki pelanggan atau pengunjung. Semua yang memasuki area Semua harus cuci tangan dulu. ”27/2020). Dr. Reisa juga menyarankan agar direktur salon dan agensi jasa kecantikan lainnya memeriksa suhu tubuh di pintu masuk. Ia mengatakan bahwa pada suhu 3 derajat Celcius, dilakukan dua kali pemeriksaan di antara dua pemeriksaan tersebut, dengan selang waktu 5 menit antara setiap pemeriksaan, dan ada gejala sakit dan tidak diperbolehkan masuk ». Perlindungan diri, jadi saat bekerja berupa masker, masker atau kaca mata dan celemek.
Komentar Terbaru